Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak Sepakati Koordinasi Lanjutan Soal Usulan Pemekaran Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi ada syarat-syarat yang harus diikuti,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah. Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Proses verifikasi ini penting, karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Layanan Haji Lebih Cepat dan Akurat, Mendagri Tito Teken SEB Berbasis Data Kependudukan
TP PKK dan TP Posyandu Hadir di Tengah Korban Gempa NTT
6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur
Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah
Mendagri Gandeng Pemda Perbaiki Tata Kelola Haji dan Umrah
Bantu Pemulihan Pascagempa, TP PKK dan Posyandu Pusat Salurkan Bantuan ke Manggarai
Kunjungi RSUD Ruteng, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Serahkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Manggarai
Pembinaan Posyandu di NTT: TP PKK dan TP Posyandu Pusat Dukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Layanan Haji Lebih Cepat dan Akurat, Mendagri Tito Teken SEB Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

TP PKK dan TP Posyandu Hadir di Tengah Korban Gempa NTT

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:14 WIB

6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Mendagri Gandeng Pemda Perbaiki Tata Kelola Haji dan Umrah

Berita Terbaru