Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak Sepakati Koordinasi Lanjutan Soal Usulan Pemekaran Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, usulan pemekaran desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ribka saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi ada syarat-syarat yang harus diikuti,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah. Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Proses verifikasi ini penting, karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.

Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Tekankan Kepemimpinan dan Kolaborasi Saat Tutup Kegiatan IPDN di Aceh Tamiang
Peran Damkar dan Satpol PP Krusial di Tengah Tantangan Global, Tegas Wamendagri Akhmad Wiyagus
TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul
LBH AMKI Hadir untuk Perkuat Perlindungan Hukum Insan Media
Perempuan Inspiratif, Tinawati Andra Soni Raih Penghargaan Kartini Awards 2026
Forum China–Indonesia Bahas Tata Kelola dan Pembangunan, Fokus Tekan Kemiskinan
Kasatgas Tito Karnavian: Hibah Rp287 Miliar Bukti Nyata Gotong Royong Antar Daerah
Mendagri Tito Karnavian: Inflasi Berkaitan Langsung dengan Stabilitas Negara, Peran TNI Krusial

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:17 WIB

Peran Damkar dan Satpol PP Krusial di Tengah Tantangan Global, Tegas Wamendagri Akhmad Wiyagus

Kamis, 30 April 2026 - 09:28 WIB

TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul

Kamis, 30 April 2026 - 09:19 WIB

LBH AMKI Hadir untuk Perkuat Perlindungan Hukum Insan Media

Kamis, 30 April 2026 - 08:26 WIB

Perempuan Inspiratif, Tinawati Andra Soni Raih Penghargaan Kartini Awards 2026

Rabu, 29 April 2026 - 22:19 WIB

Forum China–Indonesia Bahas Tata Kelola dan Pembangunan, Fokus Tekan Kemiskinan

Berita Terbaru

Jogja

Tim Debat Hukum UWM Sabet Juara Dua Kompetisi Bergengsi

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:10 WIB