Developer Bintaro Plaza Residences Dinilai Belum Penuhi Komitmen Pasca Mediasi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Seorang konsumen berinisial DSF kembali menyuarakan keberatannya terhadap PT Jaya Real Property Tbk terkait proses pembatalan unit di Bintaro Plaza Residences. Setelah sebelumnya sempat diberitakan, DSF menilai sikap developer pasca perundingan belum menunjukkan itikad baik yang memadai.

Sebelum pertemuan pada 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada pihak developer dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Pertemuan baru dapat terlaksana pada tanggal tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat mencari penyelesaian yang berimbang terkait perbedaan perhitungan pengembalian dana (refund).

Dalam perhitungan refund, developer memotong 10 persen dari total harga SARUSUN setelah dikurangi PPN. Selain itu, developer juga kembali memotong PPN dan PPh yang diklaim telah disetorkan kepada negara. Padahal, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PPJB, setiap angsuran yang dibayarkan konsumen telah mencakup PPN. Akibatnya, konsumen menilai terjadi pemotongan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Risalah pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak mencantumkan komitmen developer untuk mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu, mengirimkan salinan risalah, serta menyiapkan data perhitungan pajak. Hingga saat ini, komitmen tersebut belum dipenuhi. Pesan maupun pertanyaan lanjutan dari pihak konsumen juga tidak memperoleh tanggapan.

Burhan, kuasa hukum DSF, menilai sikap tersebut mencerminkan minimnya itikad baik.

“Itikad baik seharusnya tercermin dalam sikap yang kooperatif. Chat tidak pernah direspons, setelah pertemuan juga tidak pernah ada tindak lanjut. Padahal dalam pertemuan sudah dijanjikan akan ada pertemuan lanjutan dalam satu minggu dan data perhitungan pajak akan disiapkan. Sampai hari ini itu tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.

DSF mengaku proses yang dialaminya membuat dirinya seolah harus “mengemis” untuk mendapatkan dana yang menjadi haknya.

“Saya hanya meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang jelas. Dasar pembatalannya sudah ada dan jelas, bukan permintaan sepihak. Tetapi yang saya alami justru kesulitan mendapatkan jawaban. Rasanya seperti sedang mengemis untuk mendapatkan uang saya sendiri,” kata DSF.

Saat ini pihak konsumen masih menunggu hasil kajian dari otoritas perpajakan. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang segera melakukan penelitian serta memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini menyangkut dana konsumen yang telah dibayarkan.

Selain itu, pihak konsumen juga sedang menelusuri apakah pembangunan unit telah diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer berkewajiban menyelesaikan pembangunan paling lambat pada Juni 2026.(*)

Berita Terkait

11 Tahun Sudut Pandang, Bersyukur dengan Berbagi Lewat Jumat Berkah
Pembenahan Layanan Keimigrasian Berjalan, Pemohon Visa Soroti Proses Pengajuan
Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
Dasco Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Bila Target Gagal
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden
Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar di PN Jakarta Utara
Formas dan Tim Nawacita Siap Bersinergi Kawal Progam Pemerintah
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

11 Tahun Sudut Pandang, Bersyukur dengan Berbagi Lewat Jumat Berkah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Pembenahan Layanan Keimigrasian Berjalan, Pemohon Visa Soroti Proses Pengajuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ketua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Dasco Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Bila Target Gagal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirza: Hilirisasi Komoditas Harus Dimulai dari Desa

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:36 WIB

Sumatera Selatan

AMKI Lahat Dilantik, Tekankan Kolaborasi Media dan Pemerintah

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:58 WIB

Foto Guru Besar UMY bidang Ilmu Sosiologi, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

Yogyakarta

RUU Perampasan Aset, Pakar UMY: Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:18 WIB