JOGJAOKE.COM, Bantul — Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul, Senin (13/10/2025), untuk memantau pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rombongan Komisi A yang dipimpin Wakil Ketua Hifni Muhammad Nasikh didampingi sejumlah anggota diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bantul, Stephanus Heru Wismantara, bersama jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejauh mana implementasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan telah dijalankan di tingkat daerah.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Sigit Nursyam Priyanto, menyebut Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 menjadi landasan penting dalam memperkuat nilai kebangsaan di tengah masyarakat majemuk, terutama di DIY yang dikenal sebagai “miniatur Indonesia.” Menurut dia, komisi ingin memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan implementasi perda ini benar-benar berjalan dan mampu mengoptimalkan keberagaman masyarakat sebagai potensi pembangunan, bukan sumber masalah,” ujarnya.
Sigit menambahkan, Komisi A sebagai inisiator perda tengah berkeliling ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meninjau pelaksanaan program di lapangan. Ia juga mengapresiasi langkah Bakesbangpol Bantul dalam mengembangkan kegiatan pembauran, pemberdayaan organisasi kepemudaan, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Anggota lainnya, D. Radjut Sukasworo, menyoroti perlunya penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran bagi Bakesbangpol agar mampu menjalankan amanat perda dengan optimal. Ia menilai pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan tanggung jawab bersama lintas perangkat daerah, dengan Bakesbangpol sebagai motor penggerak utama.
“Meski dengan keterbatasan personel dan dana, Bakesbangpol tetap berupaya melaksanakan tugasnya. Kami mendorong inovasi agar pembinaan wawasan kebangsaan tetap menjangkau generasi muda,” kata Radjut.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap wilayah perbatasan Bantul yang memiliki dinamika sosial tinggi karena banyaknya mahasiswa dan pendatang dari luar daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penguatan semangat kebangsaan dan toleransi di tengah masyarakat multikultural.
Komisi A DPRD DIY berharap hasil kunjungan ini dapat memperkuat pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Bantul sekaligus menjadi fondasi bagi lahirnya generasi muda berkarakter kebangsaan. (ihd)






