JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menghadapi tantangan serius. Dari total 168 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berdiri di wilayah ini, baru 16 di antaranya yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut angka tersebut menunjukkan pentingnya percepatan proses sertifikasi agar standar keamanan pangan di seluruh SPPG terpenuhi. “Jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS masih sangat kecil dibandingkan yang sudah beroperasi, sekitar 140 SPPG,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Made, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran yang mempermudah proses pengurusan SLHS. Selain sertifikat higiene, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) serta sertifikat halal. “Kadang proses pengolahan makanannya sudah higienis, tetapi saat pengemasan tidak menggunakan masker atau sarung tangan. Itu juga harus diperbaiki,” ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi tersebut, tim percepatan yang melibatkan Dinas Kesehatan dan lembaga terkait terus melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pengelola SPPG. “Jadi ada pelatihan dari Dinas Kesehatan agar SOP benar-benar diterapkan,” kata Made.
Pemerintah Daerah DIY juga rutin melakukan koordinasi dan pemantauan bersama koordinator SPPG kabupaten/kota. “Kami rapat setiap minggu untuk memastikan progresnya. Minggu ini harus sudah ada peningkatan,” tambahnya.
Ia menargetkan setiap pekan ada penambahan jumlah SPPG yang telah memenuhi syarat SLHS dan sertifikasi lainnya. “Kita ingin seluruh SPPG di DIY memenuhi standar keamanan pangan agar pelayanan gizi bagi masyarakat benar-benar terjamin,” ujarnya. (ihd)






