Dokter Hewan Hadapi Dilema Emergency: Cepat Bertindak, Tetap Perhatikan Hukum

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narasumber dan penyelenggara sekitar berfoto bersama di akhir acara. (Dok Panitia)

Para narasumber dan penyelenggara sekitar berfoto bersama di akhir acara. (Dok Panitia)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kondisi darurat pada hewan menuntut dokter hewan bergerak cepat. Namun, kecepatan mengambil keputusan tidak berarti mengabaikan ketepatan tindakan medis dan aspek hukum yang menyertainya.

Dokter hewan Erika, praktisi Klinik Hewan Medivet PDHB drh. Cucu, mengatakan terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus emergency, yakni recognize, evaluation and reassess, stabilisasi kondisi vital, dan antisipasi.

Recognize berarti dokter harus mampu mengenali kondisi pasien secara cepat. Setelah tindakan awal dilakukan, kondisi pasien perlu terus dievaluasi dan dilakukan asesmen ulang untuk menentukan langkah berikutnya.

Tahap selanjutnya adalah stabilisasi kondisi vital pasien. Dokter kemudian perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama proses penanganan.

Menurut Erika, rangkaian tersebut penting agar tindakan emergency care tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan terukur. Perubahan kondisi pasien yang berlangsung cepat membuat evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan medis.

Dari perspektif hukum, praktisi hukum Putu Bravo Timothy, SH, MH, Managing Partner THEY Partnership, mengingatkan dokter hewan agar tetap memperhatikan persetujuan medis dari klien, termasuk ketika menghadapi kondisi darurat.

Persetujuan medis, kata Putu, mencakup pemberian informasi, pemahaman klien, pengambilan keputusan, dan persetujuan terhadap tindakan medis. Dokter hewan juga perlu memahami ketentuan pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan praktiknya.

Pemahaman hukum tidak hanya diperlukan oleh dokter hewan, tetapi juga korporasi yang menjalankan usaha klinik hewan. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan layanan kesehatan hewan agar tindakan medis memiliki landasan yang jelas.

Ketua panitia seminar, drh. Putri Nur Handedari, mengatakan seminar tersebut diikuti 112 peserta. Mereka terdiri atas praktisi kedokteran hewan dari DI Yogyakarta dan sekitarnya, pengurus PDHI Cabang DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, serta perwakilan PDHI dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, dan Papua.

Peserta juga berasal dari kalangan akademisi, antara lain dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dari empat kabupaten dan satu kota di DI Yogyakarta.

Pertemuan tersebut mempertemukan perspektif medis dan hukum dalam penanganan kasus darurat hewan. Bagi dokter hewan, kemampuan mengambil keputusan secara cepat perlu berjalan beriringan dengan ketepatan medis, komunikasi dengan pemilik hewan, serta pemahaman terhadap tanggung jawab hukum. (rel)

Berita Terkait

APMD Tuntaskan KKN 117 Mahasiswa, Bergaul hingga Berdesa Semin
Alun-Alun Utara Bikin Geger, Penjemput Anak Sekolah Ditagih Parkir
PS Condongcatur Menangi Dua Uji Tanding, Bidik Prestasi Liga
Pungutan Jutaan Bolosego di Alkid Meledak, Jukir Akhirnya Buka Suara
Karang Taruna Gemuruh Maguwoharjo Dukung JAMDA YRKI DIY, UMKM Maguwoharjo Siap Tumbuh Bersama
Musthafa; RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Jangan Jadi Senjata Politik
HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun
‎548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Target Kinerja Diperketat

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:20 WIB

Dokter Hewan Hadapi Dilema Emergency: Cepat Bertindak, Tetap Perhatikan Hukum

Sabtu, 19 September 2026 - 11:14 WIB

APMD Tuntaskan KKN 117 Mahasiswa, Bergaul hingga Berdesa Semin

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

Alun-Alun Utara Bikin Geger, Penjemput Anak Sekolah Ditagih Parkir

Sabtu, 19 September 2026 - 09:14 WIB

PS Condongcatur Menangi Dua Uji Tanding, Bidik Prestasi Liga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:27 WIB

Pungutan Jutaan Bolosego di Alkid Meledak, Jukir Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru

Yogyakarta

APMD Tuntaskan KKN 117 Mahasiswa, Bergaul hingga Berdesa Semin

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:14 WIB