Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.(lsi)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut
Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Ingatkan Pemda Pantau Harga Ayam, Telur, dan Beras
Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh
15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan
Ruang Bersama Indonesia Diperkuat, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Keseimbangan Karakter dan Kecerdasan
Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT

Selasa, 15 September 2026 - 07:56 WIB

Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas

Senin, 14 September 2026 - 16:32 WIB

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Ingatkan Pemda Pantau Harga Ayam, Telur, dan Beras

Senin, 14 September 2026 - 14:41 WIB

Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Banten

Sertijab Polda Banten, Enam Pejabat Berganti Posisi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:52 WIB

Yogyakarta

Ikhsan Meninggal, Suporter PSS Sleman Kembali Berduka Tragis

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:35 WIB