Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.

Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja.(gla)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla
Transisi Energi Dipercepat, Wamendagri Bima Dorong Peran Aktif Pemda
Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut
Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT
Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Ingatkan Pemda Pantau Harga Ayam, Telur, dan Beras
Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh
15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:04 WIB

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Transisi Energi Dipercepat, Wamendagri Bima Dorong Peran Aktif Pemda

Selasa, 15 September 2026 - 11:24 WIB

Pemerintah Serahkan DIM, Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlanjut

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

Kemnaker Dorong Implementasi UU PPRT untuk Perkuat Perlindungan PRT

Selasa, 15 September 2026 - 07:56 WIB

Atasi Permukiman Kumuh, Bima Arya Dorong Peran Local Champion dan Komunitas

Berita Terbaru

Karawang

LBH GABBAR Soroti ABK WNI yang Masih Dipenjara di Papua Nugini

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:39 WIB

Nasional

Mendagri Dorong Respons Cepat Daerah Hadapi Karhutla

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:04 WIB