15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” katanya.

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Penyaluran Bantuan, Mendagri Instruksikan Penguatan Sistem IT Daerah
Dorong Ekonomi Desa Melesat, Wamendagri Bima Arya Minta KDKMP Gandeng BUMN dan Unsur Desa
Dorong Kemandirian Energi Wilayah 3T, Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Lirik Potensi EBT
Lakukan Penanganan Komprehensif, Wamendagri Wiyagus Soroti Peran Kunci Forkopimda Hadapi Karhutla Kaltim
Kejari Kota Bekasi Gandeng BRI, Kajari: Kerja Sama Jangan Sekadar Seremonial
Tak Boleh Asal Buat Rules! Mendagri Pastikan Regulasi Daerah Beneran Berdampak dan Tepat Sasaran
Siap Hadirkan Air Siap Minum, Satgas PRR Gandeng BRIN Verifikasi Lokasi Arsinum di Aceh Utara
Wamendagri Wiyagus Minta Demak Jadi Inspirasi Daerah Lain dalam Pemberantasan TBC

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Hadapi Tantangan Penyaluran Bantuan, Mendagri Instruksikan Penguatan Sistem IT Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dorong Ekonomi Desa Melesat, Wamendagri Bima Arya Minta KDKMP Gandeng BUMN dan Unsur Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Dorong Kemandirian Energi Wilayah 3T, Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Lirik Potensi EBT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Lakukan Penanganan Komprehensif, Wamendagri Wiyagus Soroti Peran Kunci Forkopimda Hadapi Karhutla Kaltim

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Kejari Kota Bekasi Gandeng BRI, Kajari: Kerja Sama Jangan Sekadar Seremonial

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Cegah Banjir, Kodim Wonosobo Ajak Warga Bersihkan Saluran Mangli

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:54 WIB