Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda
Kolaborasi Pemkot Bekasi dan Yayasan Bersinar Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Tidak Mampu
Tri Adhianto Ajak Warga Biasakan Bawa Tumbler dan Kelola Sampah dari Rumah
Wawali Bekasi: MBG Berperan Strategis dalam Menunjang Semangat Belajar Anak
Wakil Wali Kota Bekasi Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Modal Sosial Hadapi Tantangan Global dan Sosial
Kehangatan CFD Bekasi: Pemerintah dan Anak Down Syndrome Bernyanyi Bersama
TP PKK Kota Bekasi Dukung Sinergi Lintas Daerah dalam Penguatan Peran Perempuan
Wawali Harris Bobihoe Ajak Ulama Bersinergi Bangun Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Kolaborasi Pemkot Bekasi dan Yayasan Bersinar Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Tidak Mampu

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Biasakan Bawa Tumbler dan Kelola Sampah dari Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Wawali Bekasi: MBG Berperan Strategis dalam Menunjang Semangat Belajar Anak

Berita Terbaru