Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah”.

Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai. BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda, diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna”, ujar Inayatulah.(IC)

Sumber : Diskominfostadi

Berita Terkait

Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018
Kolaborasi Pemkot Bekasi dan Yayasan Bersinar Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Tidak Mampu
Tri Adhianto Ajak Warga Biasakan Bawa Tumbler dan Kelola Sampah dari Rumah
Wawali Bekasi: MBG Berperan Strategis dalam Menunjang Semangat Belajar Anak
Wakil Wali Kota Bekasi Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Modal Sosial Hadapi Tantangan Global dan Sosial
Kehangatan CFD Bekasi: Pemerintah dan Anak Down Syndrome Bernyanyi Bersama
TP PKK Kota Bekasi Dukung Sinergi Lintas Daerah dalam Penguatan Peran Perempuan
Wawali Harris Bobihoe Ajak Ulama Bersinergi Bangun Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Penyertaan Modal BUMD Pemkot Bekasi 2024 Diatur dalam Dua Perda

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Kolaborasi Pemkot Bekasi dan Yayasan Bersinar Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Tidak Mampu

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Biasakan Bawa Tumbler dan Kelola Sampah dari Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Wawali Bekasi: MBG Berperan Strategis dalam Menunjang Semangat Belajar Anak

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:10 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Modal Sosial Hadapi Tantangan Global dan Sosial

Berita Terbaru