Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.

‎ “Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.

‎Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.

‎Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.

‎Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

‎”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.

‎Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.

‎Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.

‎”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.

‎Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

‎Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

‎”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.

‎”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

Dua Pengedar Diciduk, Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran 81 Ribu Butir Obat Keras
‎Romo Acun Ajak Warga Yogyakarta Jaga Persatuan Tolak Provokasi Demi Kedamaian
Kodim Wonosobo Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi Bersama Warga
Masjid Agung Gamping Rutin Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Berkah Jumat
‎Kampung Mati Nglepen Simpan Luka Gempa, Warga Bangkit Menatap Masa Depan
Rayakan HUT Kelima, Bank Sampah Menur’45 Pererat Kebersamaan Lewat Wisata Kebumen
‎UNS Tanamkan Cinta Wayang Lewat Workshop Mahabharata untuk Anak Condongcatur
Deni Asy’ari Pimpin Fokal IMM DIY, Siap Konsolidasikan Alumni Berkemajuan Nasional

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:24 WIB

Dua Pengedar Diciduk, Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran 81 Ribu Butir Obat Keras

Senin, 29 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kodim Wonosobo Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi Bersama Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:00 WIB

Masjid Agung Gamping Rutin Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Berkah Jumat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:42 WIB

‎Kampung Mati Nglepen Simpan Luka Gempa, Warga Bangkit Menatap Masa Depan

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:18 WIB

Rayakan HUT Kelima, Bank Sampah Menur’45 Pererat Kebersamaan Lewat Wisata Kebumen

Berita Terbaru