Wagub Dimyati Dukung Upaya Penguatan Kesadaran Hukum melalui Literasi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Tangerang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap masyarakat bisa teredukasi dengan adanya buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti yang keduanya merupakan praktisi hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Hal itu disampaikan saat saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu juga dalam rangka memperingati HUT ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Menurut Dimyati, isi buku Informed Consent itu bagus sebagai media edukasi masyarakat, terutama ketika akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit (RS). Di dalam buku ini dijelaskan, apa saja hak-hak pelayanan dan administrasi pasien yang harus didapatkan selama masa pengobatan.

“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan,” katanya.

Wagub Dimyati menilai, sumbangsih pemikiran yang digagas oleh praktisi di UPH ini bisa memperkaya cakrawala keilmuan melalui sejumlah bukunya yang telah diterbitkan. Berbagai pemikiran itu pada akhirnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membuat sebuah regulasi kebijakan.

“Ada lima hal yang harus memahami betul isi buku ini, pertama pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi termasuk juga pemerintah,” katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, Rektor UPH Jonathan L. Parapak menyambut baik kegiatan peluncuran buku Informed Consent tersebut. Dirinya berharap kehadiran buku itu dapat membantu menjelaskan sekaligus memberikan pencerahan mengenai sisi hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, bagi dokter maupun rumah sakit, dengan adanya buku Informed Consent, ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencegah risiko tuntutan hukum. Salah satunya dari pasien terkait hasil tindakan medis yang dilakukan.

“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” katanya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Sarasehan KORMI Pandeglang Jadi Momentum Bangun Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Gerakan Antar Anak Ambil Rapor Diikuti Sekda Deden, Wujudkan Kedekatan Orang Tua dan Anak
Kadispar Banten Hadiri Peresmian Monumen Butter Baby, Perkuat Daya Tarik Wisata
460 Bintara Remaja Resmi Bergabung di Satbrimob Polda Banten
Pantai Ketapang Carita Jadi Lokasi Peluncuran Program Pesisir Berdaya Lestari
Pelindungan PMI Jadi Prioritas, Andra Soni Bertemu Menteri Mukhtarudin
Wagub Dimyati: Sinergi TNI dan Rakyat Jadi Pilar Stabilitas di Banten
Polda Banten Dianugerahi Penghargaan atas Kinerja Optimal Selama Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:45 WIB

Sarasehan KORMI Pandeglang Jadi Momentum Bangun Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:01 WIB

Gerakan Antar Anak Ambil Rapor Diikuti Sekda Deden, Wujudkan Kedekatan Orang Tua dan Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:31 WIB

Wagub Dimyati Dukung Upaya Penguatan Kesadaran Hukum melalui Literasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:41 WIB

Kadispar Banten Hadiri Peresmian Monumen Butter Baby, Perkuat Daya Tarik Wisata

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WIB

460 Bintara Remaja Resmi Bergabung di Satbrimob Polda Banten

Berita Terbaru