Wagub Dimyati Dukung Upaya Penguatan Kesadaran Hukum melalui Literasi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Tangerang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap masyarakat bisa teredukasi dengan adanya buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti yang keduanya merupakan praktisi hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Hal itu disampaikan saat saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu juga dalam rangka memperingati HUT ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Menurut Dimyati, isi buku Informed Consent itu bagus sebagai media edukasi masyarakat, terutama ketika akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit (RS). Di dalam buku ini dijelaskan, apa saja hak-hak pelayanan dan administrasi pasien yang harus didapatkan selama masa pengobatan.

“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan,” katanya.

Wagub Dimyati menilai, sumbangsih pemikiran yang digagas oleh praktisi di UPH ini bisa memperkaya cakrawala keilmuan melalui sejumlah bukunya yang telah diterbitkan. Berbagai pemikiran itu pada akhirnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membuat sebuah regulasi kebijakan.

“Ada lima hal yang harus memahami betul isi buku ini, pertama pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi termasuk juga pemerintah,” katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, Rektor UPH Jonathan L. Parapak menyambut baik kegiatan peluncuran buku Informed Consent tersebut. Dirinya berharap kehadiran buku itu dapat membantu menjelaskan sekaligus memberikan pencerahan mengenai sisi hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, bagi dokter maupun rumah sakit, dengan adanya buku Informed Consent, ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencegah risiko tuntutan hukum. Salah satunya dari pasien terkait hasil tindakan medis yang dilakukan.

“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” katanya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Imbau Generasi Muda Jauhi Judi Bola Online dan Utamakan Sportivitas
Wagub Dimyati: Wanita Pembawa Sukses Berkat Amanah, Tangguh, dan Proaktif
Pemuda Berdampak Audiensi dengan DPRD Banten, Bahas Pendidikan, Ketahanan Pangan, dan Literasi Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov dan DPRD Banten Perkuat Sinergi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan
Raker APPSI Soroti UMKM dan Pajak Air Permukaan, Andra Soni Tekankan Pengelolaan SDA Berkelanjutan
HIPMI Banten Bawa Peluang Ekspor, UMKM Desa Tegal Maja Bidik Pasar Jepang
Pemprov Banten Hadirkan Sekolah Gratis, Bawa Asa Baru bagi Keluarga Buruh Harian Lepas
Gubernur Andra Soni Hadiri Pembukaan Rangkaian Raker APPSI di Nusa Tenggara Barat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Polda Banten Imbau Generasi Muda Jauhi Judi Bola Online dan Utamakan Sportivitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub Dimyati: Wanita Pembawa Sukses Berkat Amanah, Tangguh, dan Proaktif

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi dengan DPRD Banten, Bahas Pendidikan, Ketahanan Pangan, dan Literasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemprov dan DPRD Banten Perkuat Sinergi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Raker APPSI Soroti UMKM dan Pajak Air Permukaan, Andra Soni Tekankan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

Berita Terbaru

Jakarta

Menakar Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Turbulensi Global

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:01 WIB