JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara daring. Komplotan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dengan menyasar warga luar Jawa.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, Senin (22/9/2025), menjelaskan praktik sindikat itu terendus saat patroli siber. Polisi menemukan tawaran jasa pembuatan SIM di Facebook, lalu menyamar untuk melacak jaringan tersebut.
”Personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan tanda tangan. Paket SIM palsu itu kemudian dikirim secara COD. Pada 28 Agustus, anggota kami membuntuti pelaku saat hendak mengirim SIM palsu ke agen di Danurejan,” kata Riski.
Dari penangkapan awal, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lain. Seorang tersangka berinisial CY masih buron. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia modal dan material, produksi dan administrasi, hingga layanan pelanggan.
Sindikat ini menawarkan semua jenis SIM, dengan tarif Rp 650.000 hingga Rp 1,5 juta. Paling banyak dipesan adalah SIM B1 umum dan B2 umum yang dibutuhkan calon pekerja di sektor tambang dan perkebunan di luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
Dalam sehari, kelompok ini mampu memproduksi 10–15 SIM palsu. Untuk menghindari aparat, mereka kerap berpindah hotel di sekitar Yogyakarta setiap dua pekan. Komplotan terdiri dari warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah beroperasi lebih dari setahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.