Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Raup Rp50 Juta per Bulan, Beroperasi lewat Medsos

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara daring. Komplotan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dengan menyasar warga luar Jawa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, Senin (22/9/2025), menjelaskan praktik sindikat itu terendus saat patroli siber. Polisi menemukan tawaran jasa pembuatan SIM di Facebook, lalu menyamar untuk melacak jaringan tersebut.

”Personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan tanda tangan. Paket SIM palsu itu kemudian dikirim secara COD. Pada 28 Agustus, anggota kami membuntuti pelaku saat hendak mengirim SIM palsu ke agen di Danurejan,” kata Riski.

Dari penangkapan awal, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lain. Seorang tersangka berinisial CY masih buron. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia modal dan material, produksi dan administrasi, hingga layanan pelanggan.

Sindikat ini menawarkan semua jenis SIM, dengan tarif Rp 650.000 hingga Rp 1,5 juta. Paling banyak dipesan adalah SIM B1 umum dan B2 umum yang dibutuhkan calon pekerja di sektor tambang dan perkebunan di luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.

Dalam sehari, kelompok ini mampu memproduksi 10–15 SIM palsu. Untuk menghindari aparat, mereka kerap berpindah hotel di sekitar Yogyakarta setiap dua pekan. Komplotan terdiri dari warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah beroperasi lebih dari setahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB