Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Raup Rp50 Juta per Bulan, Beroperasi lewat Medsos

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

Jumpa pers penangkapan sindikat pembuat SIM palsu oleh Polresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi secara daring. Komplotan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dengan menyasar warga luar Jawa.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, Senin (22/9/2025), menjelaskan praktik sindikat itu terendus saat patroli siber. Polisi menemukan tawaran jasa pembuatan SIM di Facebook, lalu menyamar untuk melacak jaringan tersebut.

”Personel diarahkan untuk mengirim foto, mengisi formulir, dan tanda tangan. Paket SIM palsu itu kemudian dikirim secara COD. Pada 28 Agustus, anggota kami membuntuti pelaku saat hendak mengirim SIM palsu ke agen di Danurejan,” kata Riski.

Dari penangkapan awal, polisi kemudian meringkus tujuh pelaku lain. Seorang tersangka berinisial CY masih buron. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia modal dan material, produksi dan administrasi, hingga layanan pelanggan.

Sindikat ini menawarkan semua jenis SIM, dengan tarif Rp 650.000 hingga Rp 1,5 juta. Paling banyak dipesan adalah SIM B1 umum dan B2 umum yang dibutuhkan calon pekerja di sektor tambang dan perkebunan di luar Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.

Dalam sehari, kelompok ini mampu memproduksi 10–15 SIM palsu. Untuk menghindari aparat, mereka kerap berpindah hotel di sekitar Yogyakarta setiap dua pekan. Komplotan terdiri dari warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah beroperasi lebih dari setahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru