JOGJAOKE.COM, Jogja – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta membongkar komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM.
“Dua pelaku kami tangkap, dua lainnya masih diburu,” tegas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi menindak kejahatan perbankan.
Kasus bermula Kamis (11/9/2025) saat Sudarmanto, nasabah BRI, gagal menarik uang di ATM BNI Tamansiswa.
“Pelaku berpura-pura membantu korban menekan PIN berkali-kali, lalu mencongkel mesin dan menguras saldo Rp2,8 juta,” ungkap Riski.
Beberapa jam kemudian, warga SPBU Bugisan mencurigai dua pria mencoba aksi serupa dan segera menyerahkan mereka ke Resmob Polresta.
“Komplotan ini empat orang dengan peran berbeda. PM (29) dan DH (37) sudah jadi tersangka, dua lainnya S dan R masih kami kejar,” jelas Riski.
Polisi menyita obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua sepeda motor, kartu ATM, dan uang tunai.
Gandung Harjunadi, Kasihumas Polresta, menegaskan, “Jika kartu ATM tertelan, jangan tinggalkan mesin dan segera hubungi call center resmi bank.”
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi kembali mengingatkan, “Jangan percaya orang asing saat bertransaksi di ATM, tetap waspada dan segera lapor petugas.”(*)