Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di RSUD CAM, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Pembiayaan BPJS
Selama Konstruksi Flyover, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Dijaga Ketat
Perlintasan Liar Bulak Kapal Ditata, Pemkot Bekasi Siapkan Sistem Alarm Terintegrasi
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja
15 Tewas dan 88 Luka, Pemerintah Percepat Evakuasi dan Pemulihan Insiden Kereta Bekasi Timur
Tri Adhianto Pastikan Evakuasi dan Pemulihan Jalur KRL di Bekasi Berjalan Optimal
RUPS 2025, Bank BJB Diminta Tingkatkan Pinjaman, Simpanan, dan Dividen
Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi, Pemkot Pastikan Penanganan Korban Optimal

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:40 WIB

Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di RSUD CAM, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Pembiayaan BPJS

Rabu, 29 April 2026 - 13:25 WIB

Selama Konstruksi Flyover, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Dijaga Ketat

Rabu, 29 April 2026 - 13:16 WIB

Perlintasan Liar Bulak Kapal Ditata, Pemkot Bekasi Siapkan Sistem Alarm Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:22 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 08:25 WIB

15 Tewas dan 88 Luka, Pemerintah Percepat Evakuasi dan Pemulihan Insiden Kereta Bekasi Timur

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Dawn Service ANZAC Day 2026 Digelar Khidmat di Pasir Ridge Balikpapan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:59 WIB