Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Pemkot Tuntaskan Perbaikan Jl. BKKBN Mustika Jaya, Keselamatan Pengguna Jalan Meningkat
Pemkot Bekasi Berkomitmen Wujudkan Kesempatan Kerja Inklusif bagi Difabel
Wawali Bekasi: Kebijakan Nobar Piala Dunia 2026 Bawa Berkah bagi Pelaku Usaha Kecil
Wawali Harris Bobihoe Ajak Perkuat Peran Pesantren untuk Wujudkan Generasi Emas Indonesia
Ade Muksin Bantah Tudingan, Ingatkan Bahaya Menuduh Tanpa Dasar dan Verifikasi
Bekasi Serius Wujudkan PSEL, Pemkot Tinjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di China
Temu Karya Karang Taruna VII Jadi Momentum Penguatan Peran Pemuda Kota Bekasi
Tingkatkan Kepercayaan Diri Kader, PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Public Speaking

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:28 WIB

Pemkot Tuntaskan Perbaikan Jl. BKKBN Mustika Jaya, Keselamatan Pengguna Jalan Meningkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pemkot Bekasi Berkomitmen Wujudkan Kesempatan Kerja Inklusif bagi Difabel

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:29 WIB

Wawali Bekasi: Kebijakan Nobar Piala Dunia 2026 Bawa Berkah bagi Pelaku Usaha Kecil

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:25 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Perkuat Peran Pesantren untuk Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:27 WIB

Ade Muksin Bantah Tudingan, Ingatkan Bahaya Menuduh Tanpa Dasar dan Verifikasi

Berita Terbaru