Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir
Tri Adhianto Pimpin Apel Penuh Empati dan Prestasi, BKPSDM Borong 4 Penghargaan BKN
Wali Kota Bekasi Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Jatimakmur, Pastikan Kelayakan dan Kenyamanan Untuk Pengendara
Diresmikan Taman Asri 3 dan Taman Bahagia di Jatimakmur, Wali Kota Bekasi Terus Bangun Taman Hijau Untuk Masyarakat
Wali Kota Bekasi Apresiasi Festival Bekasi Barat, Yang Hadirkan UMKM, Pentas Seni hingga Bantuan Rp28 Juta untuk NTT
Primaya Hospital Bekasi Timur Bangun Awareness Kesehatan Berkendara bersama MBCI Jakarta Chapter
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Tentukan Arah APBD

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:18 WIB

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Tri Adhianto Pimpin Apel Penuh Empati dan Prestasi, BKPSDM Borong 4 Penghargaan BKN

Minggu, 13 September 2026 - 13:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Jatimakmur, Pastikan Kelayakan dan Kenyamanan Untuk Pengendara

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Diresmikan Taman Asri 3 dan Taman Bahagia di Jatimakmur, Wali Kota Bekasi Terus Bangun Taman Hijau Untuk Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 13:43 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi Festival Bekasi Barat, Yang Hadirkan UMKM, Pentas Seni hingga Bantuan Rp28 Juta untuk NTT

Berita Terbaru

Yogyakarta

Sumur Gentong Loram Wetan Ungkap Koin, Kisah Kesembuhan Warga

Senin, 14 Sep 2026 - 18:05 WIB