Penempatan Pejabat di BUMD Telah Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :
a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;
c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;
d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(IC)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Pastikan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Wali Kota Bekasi Awasi WFH dan Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Pengelolaan Rusun dan Apartemen Harus Transparan dan Berkeadilan
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi Empat Orang
Deteksi Dini Kanker Serviks Diperluas, Pemkot Bekasi Libatkan Berbagai Pihak
Penguatan Regulasi Daerah, DPRD Bekasi Bahas Raperda Berbasis Kajian Akademik
Menaker Yassierli Pastikan Sebagian Peserta Vokasi Terserap di Dunia Industri
Komisi IV DPRD Bekasi Minta Transparansi Soal Jaminan Kesehatan Pegawai RSUD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:58 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 14:13 WIB

Wali Kota Bekasi Awasi WFH dan Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 10:38 WIB

Pengelolaan Rusun dan Apartemen Harus Transparan dan Berkeadilan

Jumat, 10 April 2026 - 08:26 WIB

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi Empat Orang

Jumat, 10 April 2026 - 08:19 WIB

Deteksi Dini Kanker Serviks Diperluas, Pemkot Bekasi Libatkan Berbagai Pihak

Berita Terbaru