Ahli Ingatkan Risiko Kumarin pada Produk Herbal Kemasan jika Dikonsumsi Berlebih

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA — Minuman “obat herbal” cair kemasan saset kerap menjadi pilihan instan masyarakat Indonesia saat mengalami masuk angin, batuk, atau perut mual. Namun di balik sensasi hangat yang memberi rasa lega, terdapat potensi risiko kesehatan jika dikonsumsi berlebihan dan terus-menerus.

Perhatian itu mengemuka seiring sorotan terhadap kandungan kumarin pada kayu manis Cassia (Cinnamomum burmannii), salah satu bahan yang banyak digunakan dalam produk herbal siap minum di pasaran.

Berbeda dengan kayu manis Ceylon yang memiliki kandungan kumarin sangat rendah, kayu manis Cassia disebut mengandung kadar kumarin jauh lebih tinggi. Senyawa alami ini memang memberi aroma khas, namun dalam jumlah besar dapat berdampak pada kesehatan, terutama fungsi hati.

Badan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menetapkan batas asupan harian yang dapat ditoleransi atau Tolerable Daily Intake (TDI) kumarin sebesar 0,1 miligram per kilogram berat badan per hari. Batas tersebut menjadi acuan karena konsumsi melebihi ambang dinilai berpotensi menimbulkan efek toksik.

Sejumlah lembaga internasional juga pernah mengeluarkan peringatan terkait risiko kumarin. Institut Penilaian Risiko Federal Jerman (BfR) menyebut individu sensitif dapat mengalami gangguan hati meski dalam dosis relatif kecil, sementara Komite Ilmiah Keamanan Pangan Norwegia (VKM) turut menyoroti risiko serupa.

Tak hanya hati, beberapa kajian toksikologi juga mengaitkan konsumsi berlebih ekstrak kayu manis Cassia dalam jangka panjang dengan potensi gangguan fungsi ginjal atau nefrotoksisitas.

Sejumlah penelitian lain juga menyoroti risiko interaksi kumarin dengan obat-obatan tertentu, khususnya obat pengencer darah, yang berpotensi meningkatkan risiko perdarahan pada pasien tertentu.

Secara biologis, kumarin diproses di organ hati dan dapat menghasilkan metabolit yang bersifat toksik pada sebagian individu. Risiko disebut dapat lebih tinggi pada kelompok dengan metabolisme kumarin yang lebih lambat.

Sorotan terhadap kumarin sejatinya bukan hal baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) bahkan telah melarang penggunaan kumarin sintetik sebagai bahan tambahan makanan sejak 1954.

Meski demikian, para ahli menekankan risiko terutama berkaitan dengan konsumsi berlebihan dan jangka panjang, bukan penggunaan sewajarnya. Konsumsi sesekali sesuai aturan pakai dinilai berbeda dengan penggunaan rutin berulang, misalnya beberapa saset per hari dalam waktu lama.

Di tengah tingginya konsumsi produk herbal kemasan di masyarakat, publik diimbau lebih cermat membaca komposisi produk, memahami batas konsumsi, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terutama bagi yang memiliki riwayat penyakit hati, gangguan ginjal, atau sedang mengonsumsi obat tertentu.
Pengamat kesehatan menilai isu ini menjadi pengingat bahwa bahan alami tidak selalu identik bebas risiko.

“Natural” bukan berarti tanpa efek samping, terutama jika dikonsumsi berlebihan,” demikian menjadi pesan yang mengemuka dari berbagai kajian terkait penggunaan herbal modern.

Di tengah tren kembali ke bahan-bahan alami, edukasi konsumen dinilai penting agar penggunaan produk herbal tetap memberi manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan jangka panjang. (Aga)

Berita Terkait

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga
Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil
‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Berita Terbaru