Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk saat penyampaian pendapat pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung memutasi Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, ke posisi fungsional. Langkah ini diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan internal terkait penanganan perkara yang memicu polemik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mutasi tersebut bersifat “diagonal”, yakni perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. “Hal ini merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi di kementerian atau lembaga,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Anang, kebijakan itu ditempuh sebagai bagian dari proses internal Kejagung setelah mencuatnya polemik dalam penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Karo dan menjadi sorotan publik.
Seiring mutasi itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan dan memeriksa sejumlah pihak di Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah ini, menurut Anang, menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel. (ihd)