Maruli Rajagukguk Desak Yayasan Tanggung Biaya Korban Kecelakaan, Diduga Tak Terdaftar BPJS

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk

JOGJAOKE.COM, LANGKAT – Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.Tuntutan ini muncul menyusul informasi keluarga korban yang menceritakan tentang kecelakaan maut yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima, korban yang menjabat sebagai Head Chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.

“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta sementara bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan padahal dalam UU No. 24 tahun 2011 tengang BPJS mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 10 orang mendaftarkan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, apabila tidak didaftarkan bisa dikenakan tindakan administratif dan pidana kepada perusahaan atau pelaku usaha tegas Maruli Rajagukguk yang juga Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar, Senin (13/4/2026).

Santunan Rp5 Juta Ditolak, Biaya RS Ditaksir Capai Ratusan bahkan milyaran rupiah

Maruli mengungkapan pihak keluarga sempat dipertemukan dan ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun dengan berat hati, tawaran tersebut harus tak diterima karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.

“Keluarga menolak santunan tersebut. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak hingga ratusan juta, bahkan diprediksi bisa tembus Rp 500 juta lebih. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh,” seru Maruli.

Lebih lanjut Menurut Maruli, Pengusaha atau Pemberi Kerja jika lalai tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran serius bisa dipidana 8 (delapan) tahun sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS, maka Pengawas Ketengakerjaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan dipulihkan kesehatannya serta perusahaan harus membayar gaji pekerja selama masa dalam perawatan maupun setelah perawatan tidak boleh di PHK sewenang wenang.

Desak Evaluasi Total Dapur MBG

Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi manajemen dapur di lokasi tersebut.

“Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah,” tegasnya.

Maruli menekankan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG bertindak dewasa, segera menanggung seluruh biaya medis, dan memberikan hak-hak korban sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Madina Periode 2026-2029
Sugiat Santoso Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Ibadah untuk Warga dan Warga Binaan Lapas Langkat
Tim AMPHIBI Temukan Limbah B3 Bekas Pestisida Berserakan di Sungai Bandar Sidoras
100 Pelajar SMA di Langkat Dapat Bimbel Gratis Selama Setahun dari Sugiat Santoso
Festival Sungai Asahan, Pemkab dan Komunitas Bersinergi Jaga Ekosistem
Peringati 10 Tahun, AMPHIBI Gelar Maulid Nabi, Aksi Tanam Pohon, Tebar Bibit Ikan, dan Terima Program Community Development Ternak Bebek dari PT Musim Mas
BPDP Asah Skill 87 Pekebun Sawit Labusel, Produktivitas Melonjak
Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:10 WIB

Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Madina Periode 2026-2029

Jumat, 11 September 2026 - 16:22 WIB

Sugiat Santoso Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Ibadah untuk Warga dan Warga Binaan Lapas Langkat

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Tim AMPHIBI Temukan Limbah B3 Bekas Pestisida Berserakan di Sungai Bandar Sidoras

Sabtu, 5 September 2026 - 21:10 WIB

100 Pelajar SMA di Langkat Dapat Bimbel Gratis Selama Setahun dari Sugiat Santoso

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Festival Sungai Asahan, Pemkab dan Komunitas Bersinergi Jaga Ekosistem

Berita Terbaru