JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (10/4/2026) belum berjalan masif. Pada hari pertama pelaksanaannya, hanya 201 aparatur sipil negara (ASN) dari total 7.115 pegawai yang bekerja dari rumah.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menunjukkan, mayoritas ASN—sebanyak 6.914 orang—tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO). Jika dipersentasekan, jumlah ASN yang WFH baru mencapai 2,8 persen.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Sarwanto, menuturkan pemantauan langsung telah dilakukan sejak pagi melalui inspeksi mendadak berbasis daring yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan jumlah pegawai yang menjalankan WFH dan WFO.
“Ditanya satu per satu, berapa yang WFH dan berapa yang WFO,” ujar Sarwanto.
Rendahnya angka WFH, menurut dia, tidak lepas dari karakteristik banyak OPD yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Unit-unit seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan tetap menjalankan aktivitas dari kantor secara penuh.
Di Dinas Kesehatan, misalnya, dari total 953 pegawai, hanya satu orang yang menjalankan WFH. “Bisa dikatakan hampir nol persen,” kata Sarwanto.
Secara keseluruhan, hanya 11 OPD yang memberlakukan skema WFH pada hari pertama. OPD tersebut umumnya tidak berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta BKPSDM.
Di internal BKPSDM sendiri, penerapan WFH mencapai 42 persen. Kebijakan ini dimanfaatkan untuk mendorong efisiensi energi, antara lain dengan menonaktifkan operasional lantai tiga gedung kantor.
“Kami matikan lampu dan air di lantai tiga. Harapannya ada penghematan energi,” ujar Sarwanto.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan kebijakan WFH tidak mengurangi jam kerja ASN. Pegawai tetap diwajibkan bekerja selama 5,5 jam per hari dengan rencana kerja yang terukur.
Pengawasan dilakukan melalui pengisian target kerja digital. ASN yang dijadwalkan WFH wajib menyusun rencana aktivitas harian melalui formulir daring, mulai dari pagi hingga sore, yang kemudian diverifikasi atasan secara virtual.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ASN yang bersangkutan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Semua harus terukur. Dari pagi sampai sore jelas pekerjaannya dan disetujui atasan,” kata Hasto. (aga/ihd)






