Polda Banten Amankan Pelaku Jambret, Sita Barang Bukti Handphone dan Motor

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Jambret di Pandeglang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 8 Februari tahun 2026. Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di jalan tersebut, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (02/04).

“Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000, sementara barang lainnya dibuang ke sungai. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” katanya.

Peran pelaku dalam melancarkan aksinya

• Tersangka HA berperan sebagai eksekutor tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua (R2) perempuan di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.
• Tersangka JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

• 1 unit R2 Honda Beat.
• 1 buah STNK kendaraan R2 Honda Beat.
• 2 buah handphone merk Vivo.

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (LSI)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Gowes Merdeka 2026, Ratusan Pesepeda Semarakkan Tangsel
Lewat Catur, Dimyati Ajak Anak Muda Asah Kemampuan dan Sportivitas
Dimyati: Semangat Nasionalisme Generasi Muda Harus Terus Didukung
Gubernur Andra Soni: Budaya Adalah Identitas dan Jati Diri Daerah
Piala Gubernur Banten Jadi Ruang Pembinaan Atlet Futsal Muda
PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot
Senam Bersama HUT RI, Tinawati Ajak Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
UMKM Banten Didorong Penuhi Standar Global dan Perluas Pasar Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gowes Merdeka 2026, Ratusan Pesepeda Semarakkan Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Lewat Catur, Dimyati Ajak Anak Muda Asah Kemampuan dan Sportivitas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Dimyati: Semangat Nasionalisme Generasi Muda Harus Terus Didukung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gubernur Andra Soni: Budaya Adalah Identitas dan Jati Diri Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Piala Gubernur Banten Jadi Ruang Pembinaan Atlet Futsal Muda

Berita Terbaru