Kasus Laka Lantas di Pandeglang Berakhir Damai, Penyidik Tindak Lanjuti Permohonan Restorative Justice

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten sampaikan perkembangan penanganan perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, serta Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. “Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (25/02).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025. “Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” katanya.

Diwaktu yang sama, Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. “Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. “Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutupnya. (Denni)

Berita Terkait

Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik
Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD
Ketua IGTKI Pandeglang Apresiasi Peran Guru TK pada Peringatan HUT ke-76
Ground Breaking Jembatan di Jawilan, Kapolda Banten Soroti Akses Pendidikan dan Keselamatan
Ketua Silaban Apresiasi Kegiatan Kementerian HAM, Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kapolri Tekankan Dialog dan Musyawarah dalam Penyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan
Harmonisasi Buruh dan Industri Dinilai Kunci Stabilitas Investasi di Banten
Pemkab Pandeglang Gelar Donor Darah dan Khitanan Massal dalam Rangka HUT ke-152

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:24 WIB

Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD

Rabu, 15 April 2026 - 21:22 WIB

Ketua IGTKI Pandeglang Apresiasi Peran Guru TK pada Peringatan HUT ke-76

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Ground Breaking Jembatan di Jawilan, Kapolda Banten Soroti Akses Pendidikan dan Keselamatan

Rabu, 15 April 2026 - 12:13 WIB

Ketua Silaban Apresiasi Kegiatan Kementerian HAM, Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Berita Terbaru