Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan, Kemendagri Ingatkan Potensi Temuan Hukum

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM , JAKARTA || Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (*)

Berita Terkait

Pengeboran Efisien, Pertamina EP Tekan Biaya dan Tingkatkan Produksi Migas
Masa Depan Pers Indonesia di Persimpangan Kecepatan dan Kebenaran
Rakor 2026, Menko AHY Sebut Transmigrasi Jadi Backbone Pemerataan Pembangunan
Menteri Ekraf Dorong Pegiat Ekraf Daerah Naik Kelas hingga Pasar Global
Kemenekraf Apresiasi Inovasi Pilgrim Pal dalam Penguatan Ekosistem Digital Haji dan Umrah
Pemprov Banten dan MRT Jakarta Mulai Studi Pengembangan Jalur MRT Lintas Banten–Jakarta
“Titip Polri”: Refleksi Moral tentang Nama Baik dan Kepercayaan Publik
Gubernur Lampung Dukung Pemanfaatan Infrastruktur Digital Publik untuk Program Bansos

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:04 WIB

Pengeboran Efisien, Pertamina EP Tekan Biaya dan Tingkatkan Produksi Migas

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:31 WIB

Masa Depan Pers Indonesia di Persimpangan Kecepatan dan Kebenaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WIB

Rakor 2026, Menko AHY Sebut Transmigrasi Jadi Backbone Pemerataan Pembangunan

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:41 WIB

Menteri Ekraf Dorong Pegiat Ekraf Daerah Naik Kelas hingga Pasar Global

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:11 WIB

Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan, Kemendagri Ingatkan Potensi Temuan Hukum

Berita Terbaru