Ombudsman DIY Ingatkan Risiko Wajib Seragam Batik Segoro Amarto di Sekolah

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Yogyakarta audiensi dengan Ombudsman RI di DIY. (Dok Pemkot)

Pemkot Yogyakarta audiensi dengan Ombudsman RI di DIY. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Sleman — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Bagian Hukum, Kamis (18/12/2025), untuk membahas rencana pengadaan seragam batik “Segoro Amarto” di lingkungan sekolah Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan rebranding motif batik Segoro Amarto dengan melibatkan desainer lokal. Kebijakan ini, kata Tri Karyadi, diharapkan memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha batik lokal.

Namun, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi mengingatkan, kebijakan seragam sekolah berpotensi menimbulkan persoalan apabila diberlakukan secara wajib. Menurut dia, kewajiban pembelian seragam tertentu dapat membebani orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan akibat meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor.

Peringatan serupa disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI DIY Jaka Susila Wahyuana. Ia menegaskan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam tertentu. Larangan tersebut bertujuan melindungi siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu, sekaligus mencegah praktik monopoli dalam pengadaan seragam.

Jaka mencontohkan kasus produsen tunggal seragam di Kabupaten Kulon Progo yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan seragam yang tidak membuka pilihan berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin menambahkan, praktik pengadaan dan penjualan seragam sekolah masih rawan maladministrasi. Kerawanan tersebut muncul ketika pengelolaan pengadaan dilakukan langsung oleh sekolah sehingga membatasi pilihan orang tua dan berpotensi menimbulkan disparitas harga.

“Masalah utamanya bukan pada seragam khas daerah, melainkan pada mekanisme distribusi dan penjualannya yang kerap menyimpang dari prosedur,” kata Chasidin.

Dari sisi pemerintah daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Dziki Haqqi Aufa menjelaskan, pencipta motif batik yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan diikat melalui perlindungan hak cipta. Karena itu, motif batik Segoro Amarto tidak serta-merta dapat diproduksi dan diperjualbelikan secara bebas. Hingga kini, penjualan batik tersebut masih dilakukan secara terbatas melalui Koperasi Merah Putih sebagai bentuk pengendalian distribusi.

Di akhir pertemuan, Ombudsman RI Perwakilan DIY menegaskan perlunya kajian regulasi yang lebih mendalam agar program seragam batik khas daerah tetap sejalan dengan ketentuan nasional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik. (ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4
Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana
Polresta dan Pemkot Yogya Gelar Pangan Murah Jelang Nyepi dan Idulfitri
Wamira dan KKMP Disinergikan, Pemkot Yogya Perluas Distribusi Sembako dan Kendalikan Inflasi
Pemkot Yogya Buka Posko Konsultasi THR 2026, Layanan Daring hingga Mediasi Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Senin, 30 Maret 2026 - 17:01 WIB

Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Rp16,4 Miliar Raib, PT DYM Laporkan Kades Mulyodadi ke Polisi

Rabu, 1 Apr 2026 - 08:31 WIB

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB