Zona Nilai Tanah, Panduan Praktis Mengetahui Harga Lahan secara Daring

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Meski tidak selalu sama dengan harga transaksi di lapangan, data ZNT dapat dijadikan acuan awal dalam jual beli properti. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada April 2025 menegaskan bahwa ZNT merupakan representasi nilai rata-rata tanah di suatu wilayah berdasarkan transaksi, penilaian, dan observasi lapangan.

“ZNT menyediakan referensi yang objektif dan dapat diandalkan, baik untuk kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Ossy.

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

  • Definisi: ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah relatif sama pada sekumpulan bidang tanah dalam satu zona, baik bersifat nyata maupun imajiner.

  • Nilai tanah yang ditampilkan: hanya tanah dalam kondisi kosong (per meter persegi), tidak termasuk bangunan atau benda di atasnya.

  • Dasar penetapan: hasil survei serta analisis transaksi jual beli tanah di lapangan.

Fungsi ZNT

  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    • Menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    • Menjamin transparansi nilai pajak.

  2. Perencanaan Tata Ruang

    • Membantu pemerintah menyusun zonasi dan rencana pengembangan wilayah.

  3. Transparansi Pasar Properti

    • Memberikan gambaran nilai tanah yang wajar di suatu wilayah.

Cara Mengecek Nilai Tanah secara Online

Masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman bhumi.atrbpn.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.

  2. Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas.

  3. Gunakan kotak pencarian untuk mengetik lokasi tanah.

  4. Pilih menu Katalog Data → Dataset Utama → Zona Nilai Tanah.

  5. Klik “Tambah Data”, lalu “Terapkan Pada Peta”.

  6. Tentukan titik lokasi di peta, kemudian sistem menampilkan tabel nilai tanah.

  7. Informasi yang muncul berupa range nilai tanah per meter persegi.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah menakar harga lahan, tetapi juga mendapatkan acuan yang lebih transparan sebelum melakukan transaksi maupun mengurus kewajiban pajak. (ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogyakarta Perkuat Skrining Kesehatan Anak, Cegah Stunting Sejak Dini
Eko Suwanto: Santri Garda Moral Bangsa, Penjaga Nasionalisme Indonesia
Ketua PKK Wiwiek Hargono Ajak Kader Wujudkan Gerakan PKK yang Tulus dan Berdampak
Pemprov Lampung Hadir di TEI 2025 sebagai Komitmen Menuju Ekonomi Daerah yang Tangguh dan Berkelanjutan
Yogyakarta Siapkan Pembangunan PSEL, Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Pangan Segar di Pasar dan Ritel Modern
Gubernur Rahmat Dukung Pelestarian Adat Cangget Turun Mandei di Kedaton Buay Nuat
Batik Banten Unjuk Gigi di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Pemkot Yogyakarta Perkuat Skrining Kesehatan Anak, Cegah Stunting Sejak Dini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Eko Suwanto: Santri Garda Moral Bangsa, Penjaga Nasionalisme Indonesia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Ketua PKK Wiwiek Hargono Ajak Kader Wujudkan Gerakan PKK yang Tulus dan Berdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Pemprov Lampung Hadir di TEI 2025 sebagai Komitmen Menuju Ekonomi Daerah yang Tangguh dan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Yogyakarta Siapkan Pembangunan PSEL, Targetkan Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

Berita Terbaru