JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menerima pelimpahan tiga berkas perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Ketiga berkas tersebut dipisahkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa, yakni kelompok pengasuh, Kepala Sekolah, dan Ketua Yayasan.
Hartono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menjelaskan, pemisahan berkas dilakukan karena setiap terdakwa memiliki peran serta konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat digabungkan dalam satu berkas perkara.
“Terdapat tiga berkas perkara, yaitu berkas kelompok pengasuh, berkas Kepala Sekolah, dan berkas Ketua Yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda, maka pelimpahannya dilakukan secara terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2026).
Kejaksaan juga menargetkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan secepat mungkin agar proses persidangan segera berjalan.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 11 orang pengasuh menjadi terdakwa dengan inisial HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ. Sementara itu, Kepala Sekolah berinisial API alias N dan Ketua Yayasan berinisial DK masing-masing memiliki berkas perkara tersendiri.
Untuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, Kejaksaan menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara kumulatif maupun alternatif sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, yaitu:
1. Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan pidana yang turut diterapkan dalam konstruksi dakwaan.
Selain itu, untuk dakwaan alternatif dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga diterapkan:
– Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; atau
– Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, terhadap kelompok pengasuh, Kejaksaan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena para pengasuh diduga menjalankan tindakan berdasarkan arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap kelompok pengasuh meliputi:
– Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; atau
– Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penerapan pasal yang berbeda terhadap masing-masing kelompok terdakwa dilakukan berdasarkan peran, tanggung jawab, serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Selanjutnya, seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Aga)






