Wagub Banten Ingatkan DPRD Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN, yakni Riyan Hidayat yang menggantikan Ahmad Farizi. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.

​“Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Harus terus diawasi,” kata Dimyati di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

​Dimyati mengungkapkan bahwa PAW anggota DPRD Banten harus dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab dalam menyalurkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat.

​“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini memang tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu, anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” tuturnya.

​Selain itu, Dimyati menegaskan bahwa PAW juga bertujuan menjaga keberlanjutan kinerja legislatif agar tetap berjalan secara optimal.

​“Karena di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihan (dapil)nya,” imbuhnya.

​Di akhir sambutannya, Dimyati mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Wagub meminta agar seluruh kinerja dan kebijakan baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah terus diawasi.

​Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

​Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Riyan Hidayat. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global
Gubernur Andra Soni Lepas Atlet Gateball Banten Menuju Kejurnas 2026
Andra Soni Berharap Sin Po TV Terus Jaga Akurasi dan Kepercayaan Publik
Gubernur Andra Soni Dorong Pesantren Jadi Penggerak Kemandirian Umat di Banten
Penuh Haru, Andra Soni Mengenang Wisuda Bersama Kedua Orang Tuanya
Gubernur dan Wagub Banten Raih Penghargaan di Banten Achievement Award 2026
Sisihkan Waktu di Tengah 10 Undangan, Wagub Banten Hadiri Pernikahan Putri Firdaus di Cilegon

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Andra Soni Lepas Atlet Gateball Banten Menuju Kejurnas 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Andra Soni Berharap Sin Po TV Terus Jaga Akurasi dan Kepercayaan Publik

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Pesantren Jadi Penggerak Kemandirian Umat di Banten

Berita Terbaru

Yogyakarta

Pemkab Sleman Guyur Rp125 Juta untuk Atlet Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:16 WIB

Yogyakarta

UWM dan DP3AP2 DIY Bongkar Bahaya Kekerasan Berbasis Gender

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:56 WIB