‎Urgensi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Kepentingan Politik Menghambat Penegakan Hukum

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, ‎Jogja – Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
‎
Menurutnya, pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi tidak akan efektif jika hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tanpa merampas hasil kejahatan yang mereka nikmati.
‎
“Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum badan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya,” tegas Musthafa, Selasa (30/6/2026).
‎
Ia menjelaskan, hingga kini mekanisme perampasan aset masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum memberikan kepastian hukum yang utuh.
‎
Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak aset hasil kejahatan sulit dirampas karena terkendala pembuktian maupun prosedur hukum.
‎
“Negara membutuhkan payung hukum yang komprehensif agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan,” ujarnya.
‎
Meski dinilai sangat penting, Musthafa mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi hambatan besar, terutama dari sisi politik.
‎
Menurutnya, tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari karena regulasi tersebut berpotensi menyentuh aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi yang melibatkan pihak-pihak berkekuatan politik.
‎
“Perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun kepentingan pemberantasan korupsi seharusnya ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun partai politik,” katanya.
‎
Dari aspek hukum, Musthafa mengingatkan agar pembahasan RUU tetap berpijak pada prinsip negara hukum.
‎
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, due process of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
‎
Menurutnya, seluruh ketentuan dalam RUU harus dirumuskan secara cermat agar tidak memunculkan persoalan konstitusional.
‎
Ia juga menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelaku.
‎
Menurut Musthafa, konsep tersebut memang dapat memperkuat pemberantasan kejahatan, namun penerapannya harus disusun secara sangat hati-hati.
‎
“Jangan sampai kewenangan besar itu justru bertentangan dengan konstitusi maupun hak asasi manusia,” ucapnya.
‎Musthafa menegaskan, pengawasan yang kuat harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
‎
Tanpa mekanisme kontrol yang efektif, ia khawatir kewenangan negara dalam merampas aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan politik ataupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
‎
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang efektif, kewenangan besar itu justru bisa melahirkan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
‎
Sebagai penutup, Musthafa mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta para ahli.
‎
Menurutnya, regulasi yang lahir harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
‎
“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
‎
‎”Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi merupakan kunci keberhasilan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.(WAW)

Berita Terkait

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut
Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD
‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Berita Terbaru

Yogyakarta

Harda Kiswaya Gaungkan Kerukunan Lewat Pesparawi Sleman 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:41 WIB

Yogyakarta

Susanto Dwi Antoro Dorong Langen Beksan Jaga Warisan Budaya

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:37 WIB

Jawa Tengah

Ribuan Massa GPK Kepung Borobudur, Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:32 WIB

Yogyakarta

KAI Buka Tiket Desember, Penumpang Wajib Cek Perubahan Jadwal

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:28 WIB