JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak dinilai perlu dikaji secara cermat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, namun tetap membuka peluang pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembelajaran.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Filosa Gita Sukmono, mengatakan pembatasan penggunaan media sosial dapat menjadi langkah awal untuk meminimalkan berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital. Anak dinilai masih rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, kekerasan digital, hingga tekanan psikologis akibat interaksi di media sosial.
“Pembatasan dapat membantu melindungi anak dari pengaruh negatif dunia maya seperti kekerasan digital dan konten yang tidak pantas. Namun di sisi lain, media sosial juga memiliki potensi sebagai alat pembelajaran dan perkembangan sosial bagi anak,” ujar Filosa, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, wacana pembatasan tersebut muncul seiring meningkatnya berbagai persoalan yang dialami anak dan remaja di ruang digital. Fenomena seperti perundungan siber, penyebaran informasi palsu, hingga ketergantungan terhadap gawai menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Filosa menilai pada usia tertentu anak belum sepenuhnya siap menghadapi berbagai konten yang beredar di media sosial. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Dari perspektif komunikasi, media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi sosial anak. Platform digital memungkinkan anak berkomunikasi secara luas dan instan, bahkan dengan orang-orang di luar lingkungan terdekatnya.
Namun penggunaan yang berlebihan justru berpotensi menurunkan kualitas interaksi langsung di dunia nyata. Anak dapat menjadi kurang terbiasa berkomunikasi secara efektif dalam situasi sosial yang menuntut keterampilan tatap muka.
Ia juga menyoroti sejumlah dampak negatif yang kerap dialami anak dan remaja akibat penggunaan media sosial, seperti cyberbullying, ketergantungan pada gawai, gangguan pola tidur akibat penggunaan perangkat digital sebelum tidur, hingga menurunnya rasa percaya diri karena kecenderungan membandingkan diri dengan standar yang muncul di media sosial.
Menurut Filosa, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat berdampak pada kesehatan psikologis serta perkembangan sosial anak.
Meski demikian, ia menilai pembatasan usia penggunaan media sosial dapat menjadi langkah awal perlindungan bagi anak. Namun kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan pendampingan serta pendidikan literasi digital.
“Pembatasan usia bisa mencegah anak-anak yang belum siap menghadapi konten berbahaya. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana orang tua dan pendidik memberikan pemahaman tentang cara menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Filosa menegaskan, upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak memerlukan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga perlu berkolaborasi agar penggunaan media sosial oleh anak tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan perkembangan mereka di era digital.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun regulasi yang melindungi anak dari dampak negatif media sosial sekaligus mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten. Sementara itu, sekolah dapat berperan melalui penerapan kurikulum literasi digital dan pendidikan etika bermedia sosial, sedangkan keluarga menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat berinteraksi di ruang digital. (aga/ihd)






