UMY Desak Sanksi Tegas bagi PTNBH yang Langgar Batas Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

JOGJAOKE.COM, Pemerintah didesak untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang terbukti masih menerima mahasiswa baru di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Desakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dinilai merugikan keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.

Menurut Zuly, sejumlah PTNBH masih membuka penerimaan mahasiswa baru secara informal setelah batas waktu resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni 26 Juni. Bahkan, praktik tersebut disebut masih berlangsung hingga Juli.

Ia menilai fenomena tersebut telah terjadi dalam tiga tahun terakhir dan disertai peningkatan kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang signifikan.

“Jalur mandiri sekarang terus meningkat. Bukan hanya dua ribu atau tiga ribu mahasiswa, tetapi sudah mencapai sepuluh ribu. Ini merupakan tindakan yang tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi PTS di seluruh Indonesia,” ujar Zuly saat diwawancarai, Jum’at (12/6).

Zuly menilai respons pemerintah terhadap persoalan tersebut masih belum memadai. Meskipun terdapat komitmen untuk membatasi penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga 26 Juni, ia mempertanyakan konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, berbagai aspirasi yang telah disampaikan PTS, termasuk melalui para rektor di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Komisi X DPR RI, belum menghasilkan langkah konkret dari pemerintah.

“Belum ada respons yang benar-benar memadai. Baru sebatas janji untuk membatasi sampai 26 Juni. Namun, bagaimana implementasinya nanti di lapangan, apakah benar akan ditindak atau tidak, masih perlu dibuktikan,” katanya.

Sebagai solusi, Zuly mengusulkan dua bentuk sanksi bagi PTNBH yang terbukti melanggar ketentuan. Pertama, pembatasan jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima pada tahun berikutnya. Kedua, penurunan status akreditasi bagi program studi yang terbukti menerima mahasiswa melalui jalur mandiri di luar ketentuan yang berlaku.

“Harus ada sanksi yang tegas. Misalnya, pada tahun berikutnya tidak diperbolehkan menerima mahasiswa dalam jumlah tertentu. Atau program studi yang melanggar dapat diturunkan akreditasinya. Kalau tidak ada sanksi, maka ketidakadilan terhadap PTS akan terus terjadi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap sejumlah PTNBH yang dinilai cenderung defensif ketika mendapat kritik terkait praktik penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, alih-alih melakukan evaluasi, sebagian PTNBH justru membandingkan kondisi mereka dengan PTS.

Sikap tersebut, lanjut Zuly, semakin memperkuat pentingnya regulasi yang disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

Selain persoalan kuota penerimaan mahasiswa, Zuly menilai ketimpangan antara PTN dan PTS juga terlihat dalam proses reakreditasi serta pembukaan program studi baru. Menurutnya, PTS menghadapi prosedur yang jauh lebih kompleks dibandingkan PTN.

“PTS ingin membuka program studi baru tidak mudah, begitu juga ketika mengajukan reakreditasi. Sementara itu, PTN relatif lebih mudah dalam proses tersebut. Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Geger Pantai Wediombo! Warga Berburu Teri, Sekali Pulang Bawa 4 Kilogram
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Pemkab Bandung Perjuangkan Tambahan Anggaran PBI Rp50 Miliar demi Layanan Kesehatan 12 Bulan Penuh
‎HUT Kota Yogyakarta ke-270 Memanas, 118 Pelajar Taman Dewasa Ramaikan Karnaval Budaya
MRC No One Knows dan Perjalanan Panjang dari Rakit Bambu ke Gelaralam
Suahasil Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Pasar Menanti Gebrakan Bereskan Fiskal Nasional
Adu Racik Barista Lampung Meriahkan Festival Krakatau XXXV

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Geger Pantai Wediombo! Warga Berburu Teri, Sekali Pulang Bawa 4 Kilogram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Rabu, 30 September 2026 - 15:12 WIB

Pemkab Bandung Perjuangkan Tambahan Anggaran PBI Rp50 Miliar demi Layanan Kesehatan 12 Bulan Penuh

Rabu, 30 September 2026 - 12:52 WIB

‎HUT Kota Yogyakarta ke-270 Memanas, 118 Pelajar Taman Dewasa Ramaikan Karnaval Budaya

Berita Terbaru