Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Korban Laka Lantas Daftarkan Gugatan Perdata di PN Pandeglang

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Kuasa hukum Al Amin, tukang ojek yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Kuasa hukum Al Amin, Ayi Erlangga, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Kamis (26/2/2026).

“Kedatangan kami bersama Pak Amin ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk mendaftarkan gugatan, dan proses pendaftarannya sudah selesai. Pak Amin merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat kondisi jalan yang rusak parah beberapa waktu lalu,” ujar Ayi saat ditemui awak media di kantornya di Jalan Raya Pandeglang-Gardu Tanjak.

Ayi menyampaikan, dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Gugatan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian penyelenggara jalan.

Adapun pihak-pihak yang turut tergugat dalam perkara ini antara lain Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ayi, dasar gugatan merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu atau tanda peringatan sementara guna mencegah kecelakaan.

“Kelalaian yang kami maksud adalah tidak dipasangnya rambu atau tanda peringatan pada jalan yang rusak sebelum dilakukan perbaikan. Kondisi jalan rusak tersebut juga dibiarkan dalam waktu yang cukup lama,” tegasnya.

Ayi menambahkan, sidang perdana perkara perdata tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, dengan Nomor Perkara 5 Tahun 2026. (Denni)

Berita Terkait

Tingkatkan Akses Pelaporan, Polda Banten Dorong Masyarakat Manfaatkan Super App Polri
Ramadan Penuh Empati, Wagub Banten Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Stok Beras Lokal Aman, Satgas Pangan Polres Pandeglang Lakukan Pemantauan Rutin
Dandim 0601/Pandeglang Dorong Peran Media Tangkal Hoaks dan Jaga Stabilitas Wilayah
Pemprov Banten Siapkan Ratusan Petugas dan 88 Posko Kesehatan Dukung Kelancaran Mudik
Kasus Laka Lantas di Pandeglang Berakhir Damai, Penyidik Tindak Lanjuti Permohonan Restorative Justice
Selaras Asta Cita, Pemerintah Provinsi Banten Bangun 46,71 Km Infrastruktur Desa pada 2026
Pemkab Pandeglang Tegaskan Sanksi Proporsional bagi Dapur MBG yang Langgar Ketentuan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WIB

Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Korban Laka Lantas Daftarkan Gugatan Perdata di PN Pandeglang

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:18 WIB

Tingkatkan Akses Pelaporan, Polda Banten Dorong Masyarakat Manfaatkan Super App Polri

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:12 WIB

Ramadan Penuh Empati, Wagub Banten Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

Stok Beras Lokal Aman, Satgas Pangan Polres Pandeglang Lakukan Pemantauan Rutin

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:33 WIB

Dandim 0601/Pandeglang Dorong Peran Media Tangkal Hoaks dan Jaga Stabilitas Wilayah

Berita Terbaru