Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Lebak Ringkus DPO Kasus Perlindungan Anak

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Rabu 24 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB  bertempat rumah kontrakan yang beralamat Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Suherman, Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Bahwa adapun identitas terpidana antara lain :

Nama : SUHERMAN Bin (Alm) SAKIRUN

Jenis Kelamin: Laki- Laki

Umur : 72 Tahun

Tempat/ Tanggal Lahir : Lebak, 5 Maret 1952

Pekerjaan : Buruh

Alamat :  Kp. Bojong Kiray Rt.24 Rw.05 Desa Kertajaya Kec. Banjarsari, Kab. Lebak Provinsi  Banten / Kp. Cipendeuy Rt.16 Rw.04 Desa, Muncang Kopong Kec. Cikulur Kab. Lebak Provinsi Banten.

Kasus Posisi :

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb Tanggal 18 November 2021 yang menyatakan bahwa Terpidana Suherman telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.

Kronologis Penangkapan:

Bahwa setelah mendapat hasil putusan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terpidana Suherman yang saat itu sebagai tahanan kota dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2021, 13 Desember 2021 dan 23 Desember 2021, tetapi Terpidana Suherman tidak mengindahkan panggilan dari Jaksa.

Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 diterbitkan surat DPO atas nama Terpidana Suherman oleh Kejaksaan Negeri Lebak, dan terhadap Terpidana Suherman berhasil diamankan Tim Tabur pada hari ini Rabu 24 september 2025 di Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Saat diamankan, Terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dilakukan proses hukum.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

 

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI Perkuat Fungsi Pengawasan Keimigrasian Melalui Kunjungan Kerja di Tangerang
Kapolda Banten Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi SIPSS TA 2026
Isra Mikraj, Kapolda Banten Tekankan Profesionalisme dan Kepedulian Sosial Polri
Gubernur Banten Hadiri Haul ke-345 Pahlawan Nasional Raden Aria Wangsakara di Tangerang
Pemprov Banten Perkuat Dukungan terhadap Bank Banten melalui Pengelolaan RKUD
Pemdes Sindangheula Siapkan Program SMS untuk Kurangi Sampah dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Warga
Bank Banten Catat Kinerja Positif 2025, RUPS LB Tetapkan Jajaran Direksi Baru
Wabup Pandeglang Dorong Penertiban Pajak Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:06 WIB

Komisi XIII DPR RI Perkuat Fungsi Pengawasan Keimigrasian Melalui Kunjungan Kerja di Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:44 WIB

Kapolda Banten Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi SIPSS TA 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

Isra Mikraj, Kapolda Banten Tekankan Profesionalisme dan Kepedulian Sosial Polri

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:15 WIB

Gubernur Banten Hadiri Haul ke-345 Pahlawan Nasional Raden Aria Wangsakara di Tangerang

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:46 WIB

Pemprov Banten Perkuat Dukungan terhadap Bank Banten melalui Pengelolaan RKUD

Berita Terbaru

Jogja

‎SMP MBS Al Badar Hadir, Pesantren Tanpa Mondok

Jumat, 23 Jan 2026 - 08:57 WIB