Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Lebak Ringkus DPO Kasus Perlindungan Anak

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Rabu 24 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB  bertempat rumah kontrakan yang beralamat Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Suherman, Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Bahwa adapun identitas terpidana antara lain :

Nama : SUHERMAN Bin (Alm) SAKIRUN

Jenis Kelamin: Laki- Laki

Umur : 72 Tahun

Tempat/ Tanggal Lahir : Lebak, 5 Maret 1952

Pekerjaan : Buruh

Alamat :  Kp. Bojong Kiray Rt.24 Rw.05 Desa Kertajaya Kec. Banjarsari, Kab. Lebak Provinsi  Banten / Kp. Cipendeuy Rt.16 Rw.04 Desa, Muncang Kopong Kec. Cikulur Kab. Lebak Provinsi Banten.

Kasus Posisi :

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb Tanggal 18 November 2021 yang menyatakan bahwa Terpidana Suherman telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.

Kronologis Penangkapan:

Bahwa setelah mendapat hasil putusan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terpidana Suherman yang saat itu sebagai tahanan kota dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2021, 13 Desember 2021 dan 23 Desember 2021, tetapi Terpidana Suherman tidak mengindahkan panggilan dari Jaksa.

Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 diterbitkan surat DPO atas nama Terpidana Suherman oleh Kejaksaan Negeri Lebak, dan terhadap Terpidana Suherman berhasil diamankan Tim Tabur pada hari ini Rabu 24 september 2025 di Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Saat diamankan, Terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dilakukan proses hukum.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

 

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Keluarga, Tinawati Andra Soni Soroti Peran Strategis PKK
Bangun Kesadaran Pajak, Mahasiswa RENJANI UNTIRTA Gelar Seminar untuk Generasi Z
Dekopinwil Banten Resmi Dikukuhkan, Andra Soni Perkuat Semangat Berkoperasi
Dimyati Ingatkan Pelajar untuk Menjaga Akhlak dan Raih Prestasi
Dukung KemenLH, Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Galakkan Penanaman Pohon
Andra Soni Dinobatkan sebagai Penggerak Pendidikan Inklusif Berkat Program Sekolah Gratis
Langkah Nyata Jaga Ekosistem! Polda Banten Lepas 3.000 Bibit Nila di Danau Tasikardi
SPMB 2026 Resmi Dibuka, Andra Soni Minta Panitia Utamakan Pelayanan dan Komunikasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Tinawati Andra Soni Soroti Peran Strategis PKK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:56 WIB

Bangun Kesadaran Pajak, Mahasiswa RENJANI UNTIRTA Gelar Seminar untuk Generasi Z

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:20 WIB

Dekopinwil Banten Resmi Dikukuhkan, Andra Soni Perkuat Semangat Berkoperasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:13 WIB

Dimyati Ingatkan Pelajar untuk Menjaga Akhlak dan Raih Prestasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:05 WIB

Dukung KemenLH, Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Galakkan Penanaman Pohon

Berita Terbaru