Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Lebak Ringkus DPO Kasus Perlindungan Anak

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Rabu 24 September 2025, sekitar pukul 10.20 WIB  bertempat rumah kontrakan yang beralamat Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Kejaksaan Negeri Lebak berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Suherman, Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Bahwa adapun identitas terpidana antara lain :

Nama : SUHERMAN Bin (Alm) SAKIRUN

Jenis Kelamin: Laki- Laki

Umur : 72 Tahun

Tempat/ Tanggal Lahir : Lebak, 5 Maret 1952

Pekerjaan : Buruh

Alamat :  Kp. Bojong Kiray Rt.24 Rw.05 Desa Kertajaya Kec. Banjarsari, Kab. Lebak Provinsi  Banten / Kp. Cipendeuy Rt.16 Rw.04 Desa, Muncang Kopong Kec. Cikulur Kab. Lebak Provinsi Banten.

Kasus Posisi :

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb Tanggal 18 November 2021 yang menyatakan bahwa Terpidana Suherman telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.

Kronologis Penangkapan:

Bahwa setelah mendapat hasil putusan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Terpidana Suherman yang saat itu sebagai tahanan kota dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2021, 13 Desember 2021 dan 23 Desember 2021, tetapi Terpidana Suherman tidak mengindahkan panggilan dari Jaksa.

Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 diterbitkan surat DPO atas nama Terpidana Suherman oleh Kejaksaan Negeri Lebak, dan terhadap Terpidana Suherman berhasil diamankan Tim Tabur pada hari ini Rabu 24 september 2025 di Jl. Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Saat diamankan, Terpidana Suhaerman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak untuk dilakukan proses hukum.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Andra Soni Paparkan Pertanggungjawaban APBD Banten 2025
Tahun Baru Islam 1448 H, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan bagi Masyarakat
Kecamatan Balaraja Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Andra Soni: Pemerintah Semakin Serius Majukan Pertanian dan Ketahanan Pangan
Ketua TP PKK Banten Pastikan Program PKK Berdampak bagi Keluarga dan Lingkungan
Perkuat Sinergi dengan Industri, Andra Soni Ingin Warga Banten Jadi Prioritas Rekrutmen
Achmad Dimyati: Catur Mengajarkan Fokus dan Pentingnya Saling Menjaga
Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, ALPETARA Perkuat Edukasi Pelajar Tangerang Raya

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:41 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Andra Soni Paparkan Pertanggungjawaban APBD Banten 2025

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan bagi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kecamatan Balaraja Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:14 WIB

Andra Soni: Pemerintah Semakin Serius Majukan Pertanian dan Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ketua TP PKK Banten Pastikan Program PKK Berdampak bagi Keluarga dan Lingkungan

Berita Terbaru