JOGJAOKE.COM,Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan pada waktu yang hampir bersamaan. ”
Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” tegas tim advokasi.
Menurut TA-AKAA, Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
”Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar tim.
Mereka menilai langkah penangkapan tidak diperlukan karena penyidik masih dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi.
Tim advokasi juga menyoroti kemungkinan penangkapan dilakukan terkait proses tahap dua perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
”Jika memang untuk tahap dua, tindakan tersebut seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan, bukan upaya paksa berupa penangkapan,” kata mereka.
Menurut kuasa hukum, prosedur tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan proporsionalitas.
Dalam pernyataannya, TA-AKAA turut menyampaikan tudingan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan adanya intervensi politik terhadap proses hukum.
”Kami meyakini penangkapan ini mengonfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan melayani kepentingan politik Jokowi,” bunyi pernyataan tim advokasi.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak kuasa hukum dan belum disertai tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam siaran pers.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mengajak masyarakat serta para tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo.
Mereka juga mengimbau pihak yang bersedia hadir di Polda Metro Jaya guna mengisi surat jaminan sebagai persiapan apabila diajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penangkapan maupun status hukum terbaru Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.(WAW)






