Demi Keadilan, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Perkara Rp500 Ribu hingga Persidangan

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA, 3 September 2026 – Perjuangan mencari keadilan hakiki bagi Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing harus melewati jalan yang lebih panjang.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan (keberatan) Kuasa Hukum dalam putusan sela, dengan alasan materi perlawanan telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Gabriel didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung. Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan langkah Kuasa Hukum sedikit pun. LBH Peradi Profesional berkomitmen untuk mengawal perkara pidana Rp500ribu ini secara total karena penegakan hukum berlebihan dan melukai keadilan dimasyarakt “Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar—mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan—hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu.

Di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujar perwakilan Kuasa Hukum usai persidangan.

Tim Kuasa Hukum mengingatkan kembali sisi kemanusiaan yang nyata dalam kasus ini. Gabriel adalah seorang buruh pabrik bukanlah mafia minyak dan gas (migas) yang meraup keuntungan haram demi kekayaan. Ia hanyalah seorang buruh kecil yang melakukan pengisian ulang (refill) gas portabel demi menyambung hidup keluarga di tengah himpitan ekonomi, ia melakukan tindakan isi ulang gas portable tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang menjeratnya.

LBH PERADI PROFESIONAL mengetuk hati nurani publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar mengejar kepastian hukum formal di atas kertas, tetapi harus memiliki jiwa, moralitas, dan rasa keadilan.
“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Kuasa Hukum.(*)

LBH PERADI PROFESIONAL
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.
Dorong Kesejahteraan, RUU KKS Buka Akses Manfaat untuk Masyarakat Daerah
Lampung Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Peringkat I TPID Terbaik Sumatera
FORMAS dan BSPIA Jajaki Alih Teknologi Kota Pintar Berkelanjutan
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Peserta MagangHub Batch 2 Diminta Disiplin Penuhi Administrasi Pemagangan
Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Ketua TP PKK Lampung Ikuti Rakor Nasional
Muspuspal Digital Jadi Andalan Disjarahal di Pameran HUT TNI 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dorong Kesejahteraan, RUU KKS Buka Akses Manfaat untuk Masyarakat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 13:18 WIB

Lampung Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Peringkat I TPID Terbaik Sumatera

Selasa, 22 September 2026 - 15:13 WIB

FORMAS dan BSPIA Jajaki Alih Teknologi Kota Pintar Berkelanjutan

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Berita Terbaru