Tiga Tahun Penjara bagi Pelaku Penggelapan Dana PT Trishakti Rp1,2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., memberi keterangan kepada wartawan. (Joke/Jamaluddin)

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., memberi keterangan kepada wartawan. (Joke/Jamaluddin)

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT Trishakti Agro Makmur sebesar Rp1,21 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/10/2025).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berlanjut. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Penasihat hukum PT Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H., CPLA., didampingi Dhaniko Sembiring, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., mengungkapkan bahwa penggelapan dilakukan terdakwa selama periode April hingga November 2024 saat bekerja sebagai salesman.

“Kerugian perusahaan mencapai Rp1.216.084.000. Kami berharap ke depan ketentuan pidana untuk kasus seperti ini dapat direvisi agar hukuman maksimal bisa lebih berat, sehingga memberi efek jera bagi pelaku,” ujar Rian.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja JPU dan Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. (Red)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru