Terkait Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Surana Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎SLEMAN – Anggota DPRD Sleman Surana akhirnya buka suara terkait dugaan pengeroyokan mahasiswa di Sanggrahan yang kini dilaporkan resmi kepada kepolisian setempat secara resmi.

Surana menegaskan dirinya menghormati hak pelapor dan meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku tersebut kini.

“Kita hormati hak pelapor,” tegas Surana ketika dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan pengeroyokan tersebut kepada kepolisian resmi.

Menurut Surana, status sebagai anggota
‎legislatif tidak boleh menjadi alasan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka kepada publik.

“Semua anggota DPRD juga wajib menghormati proses hukum,” kata Surana, menegaskan sikap tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPRD Sleman tanpa pengecualian apa pun.

Surana juga meminta laporan yang telah masuk kepolisian diberikan kesempatan untuk diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, terbuka, menyeluruh berdasarkan bukti.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak secara lengkap.

“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Surana, menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam perkara tersebut lebih lanjut untuk saat ini.

Sementara itu, Kepala Padukuhan Nayan Miftha Aliefenia Basuki atau Ellen juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini secara profesional.

“Mohon maaf, proses hukum sedang berjalan dan saya ingin menghormati proses tersebut,” jelas Ellen melalui WhatsApp sehari setelah menjalani pemeriksaan Polda DIY terkait kasus tersebut.

Ellen memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh di luar pemeriksaan, sembari meminta proses penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi semua.

“Sikap saya adalah menghormati proses tersebut dengan tidak memberikan pernyataan di luar pemeriksaan, matursuwun,” ujar Ellen dalam pesannya kepada wartawan melalui WhatsApp.

Nama Surana dan Ellen muncul dalam perkembangan perkara setelah laporan dugaan penganiayaan mahasiswa tersebut tercatat secara resmi di Polda DIY dan diproses aparat.

Surana menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat agar fakta perkara dapat diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan secara profesional dan objektif.

Sementara Ellen mengambil sikap serupa dengan memilih menahan komentar selama proses hukum masih berlangsung dan pemeriksaan aparat terus berjalan sesuai ketentuan saat ini.

‎*KRONOLOGIS PERISTIWA*

Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan mahasiswa bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 menurut laporan secara resmi.

Pelaporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda DIY tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB berdasarkan dokumen kepolisian secara administratif tersebut kini.

Dalam laporan, pelapor menyebut dugaan pengeroyokan melibatkan S, ketua RW sekaligus anggota DPRD Sleman dari Partai NasDem bersama sejumlah pihak pada malam itu.

Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menurut laporan kepolisian.

Kuasa hukum pelapor Wahyudianto menyebut rombongan bertemu sejumlah unsur lingkungan sebelum situasi berubah dan pelapor mengaku mengalami pemukulan di lokasi pada malam kejadian. (waw)

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Andra Soni Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Delapan Hari Hilang Kontak, 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda Belum Ditemukan
Sertijab Polda Banten, Enam Pejabat Berganti Posisi
Polda Banten Bantu Polda Bengkulu Identifikasi Jenazah Diduga Korban KM Arupadhatu 1
Tinjau KEK ETKI Banten, Andra Soni Soroti Investasi Rp1,9 Triliun dan Serapan Kerja
Pencarian 8 Orang Hilang Diperpanjang, Gubernur Banten Minta Basarnas Terus Bergerak
Menaker Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja Nasional

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIB

Terkait Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Surana Tegaskan Hormati Proses Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Rabu, 16 September 2026 - 08:07 WIB

Andra Soni Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 15 September 2026 - 17:49 WIB

Delapan Hari Hilang Kontak, 8 Penumpang Speedboat di Selat Sunda Belum Ditemukan

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Sertijab Polda Banten, Enam Pejabat Berganti Posisi

Berita Terbaru