Komite III DPD RI Desak Transisi DTSEN, Jaminan Sosial Jangan Terputus

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JAKARTA – Komite III DPD RI mendorong masa transisi perubahan DTSEN agar penerima jaminan sosial tidak kehilangan hak secara mendadak akibat pembaruan data nasional terkini.
‎
‎Desakan tersebut muncul dalam RDPU Komite III DPD RI bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti beserta jajaran pemerintah.
‎
‎Rapat berlangsung Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Kompleks Senayan, Jakarta, membahas perubahan desil DTSEN secara khusus langsung.
‎
‎Ahmad Syauqi Soeratno, Wakil Ketua Komite III DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, memimpin rapat dan menyampaikan sikap komite secara tegas lebih jelas.
‎
‎Syauqi mengatakan pembangunan DTSEN sebagai basis data tunggal perlindungan sosial tetap perlu didukung pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan nasional secara bersama secara nasional.
‎
‎Menurutnya, satu basis data dapat mengurangi penggunaan data sektoral berbeda yang berpotensi menimbulkan bias serta ketidaktepatan sasaran bantuan pemerintah untuk bantuan tepat sasaran.
‎
‎Namun, Syauqi menegaskan integrasi data tidak boleh mengorbankan hak warga ketika perubahan status sosial ekonomi terjadi secara tiba-tiba dan sepihak bagi warga terdampak.
‎
‎“Polemik pembaruan desil DTSEN tidak terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal,” kata Syauqi dalam forum tersebut secara tegas dan jelas bagi masyarakat.
‎
‎Syauqi menilai persoalan utama berada pada formulasi pendataan, mekanisme implementasi, serta pengelolaan masa transisi yang belum dipersiapkan pemerintah secara matang lebih matang lagi.
‎
‎“Mekanisme implementasi dan pengelolaan transisi harus dipersiapkan dengan baik,” tegas Syauqi saat menyampaikan pandangan Komite III DPD RI dalam rapat tersebut langsung kini.
‎
‎Anggota Komite III DPD RI juga membawa aspirasi daerah terkait perubahan desil yang diduga tidak sesuai kondisi ekonomi masyarakat setempat di berbagai daerah.
‎
‎Perubahan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada akses bantuan sosial, termasuk pelaksanaan program Sekolah
‎Rakyat bagi masyarakat yang membutuhkan dan berhak secara berkelanjutan setempat.
‎
‎Syauqi meminta Kementerian Sosial tidak menghentikan jaminan sosial secara mendadak hanya karena terjadi perubahan data dalam DTSEN secara administratif oleh pemerintah terkait langsung.
‎
‎“Kemensos RI tidak boleh menghentikan pemberian dan penyaluran jaminan sosial secara mendadak,” ujar Syauqi menegaskan dalam forum resmi tersebut kembali secara tegas lagi.
‎
‎Komite III DPD RI kemudian mendorong prinsip No Sudden Discontinuation agar penerima manfaat tetap terlindungi selama proses perubahan data berlangsung bertahap sementara berlangsung.
‎
‎Untuk menjaga perlindungan warga, komite meminta masa transisi bertahap selama tiga hingga enam bulan sebelum keputusan bantuan diberlakukan secara penuh bagi penerima manfaat.
‎
‎Selama masa transisi, penerima manfaat diharapkan tetap memperoleh jaminan sosial, termasuk PBI-JKN, sambil menunggu verifikasi ulang kondisi ekonomi mereka secara menyeluruh bagi masyarakat.
‎
‎Langkah tersebut diperlukan agar pembaruan data tidak langsung memutus perlindungan bagi warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat secara resmi di lapangan terdampak.
‎
‎Di sisi lain, Kemensos RI diminta memperkuat sistem dan mempercepat verifikasi terhadap setiap usulan sanggah yang diajukan masyarakat melalui berbagai fitur yang tersedia.
‎
‎Syauqi juga menekankan sosialisasi DTSEN harus dilakukan terukur dan sistematis dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait secara aktif secara luas.
‎
‎Usulan tersebut mendapat dukungan pihak yang hadir dan dituangkan dalam Kesepakatan Raker yang ditandatangani pimpinan Komite III, Kemensos, BPS RI secara resmi bersama.
‎
‎Kesepakatan itu diharapkan memastikan pembaruan DTSEN berjalan transparan, bertahap, memiliki timeline jelas, serta menyediakan mekanisme sanggah cepat tanpa menghilangkan hak masyarakat penerima terdampak.(WAW)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan
Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Penguatan Pendidikan Antikorupsi, Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPK
Kemnaker Buka PVN 2026 Batch 6, Pendaftaran 1–14 Oktober
Setelah 8 Tahun, Gloria Jessica dan Ade Govinda Tutup Penantian Lewat Album “Blue.”
Wamenaker Tegaskan Pelindungan Peserta Harus Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WIB

KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Penguatan Pendidikan Antikorupsi, Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPK

Berita Terbaru