JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ane Permatasari, S.IP., M.A., mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dan produk menstruasi esensial lainnya. Usulan tersebut menjadi bagian dari lima rekomendasi kebijakan yang ditawarkan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan gender.
Menurut Ane, pengenaan PPN terhadap produk menstruasi perlu dievaluasi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin. Kebijakan fiskal juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Menurut saya, ada lima langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan PPN,” ujar Ane saat diwawancarai pada Kamis (5/11/2026).
Usulan tersebut muncul di tengah polemik pajak pembalut yang kembali menjadi perhatian publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sebesar 11 persen. Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada Kamis (5/11/2026), Puan meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut sebagai bahan evaluasi kebijakan, mengingat produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Usulkan Pembebasan PPN Produk Menstruasi
Ane menjelaskan bahwa pemerintah dapat mengkaji berbagai instrumen perpajakan untuk meringankan beban pembelian produk menstruasi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui peninjauan status perpajakan produk menstruasi maupun pemberian fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah dapat mengkaji instrumen hukum yang paling tepat, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah. Produk yang perlu diperhatikan bukan hanya pembalut, tetapi juga produk menstruasi esensial lainnya,” jelasnya.
Ane menekankan bahwa evaluasi perpajakan tidak hanya perlu mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga keterjangkauan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Saat ini, pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan konsumsi secara umum, bukan pajak khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi.
Meski demikian, Ane berpandangan bahwa kebijakan yang telah berlaku tetap dapat dievaluasi untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi kelompok tertentu.
Dorong Analisis Dampak Gender dalam Kebijakan Pajak
Rekomendasi kedua yang disampaikan Ane adalah penerapan analisis dampak gender atau gender impact assessment dalam perumusan dan evaluasi kebijakan fiskal.
Menurutnya, perspektif gender selama ini lebih sering dikaitkan dengan kebijakan belanja negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan. Padahal, kebijakan penerimaan negara, termasuk perpajakan, juga perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.
“Kita perlu memahami bahwa kebijakan yang secara formal berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang sama. Inilah yang disebut persoalan keadilan substantif,” ujarnya.
Ane menjelaskan bahwa PPN tidak secara khusus ditujukan kepada perempuan. Namun, kebutuhan terhadap produk menstruasi memiliki karakteristik biologis yang tidak dialami seluruh penduduk.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan siapa yang menanggung beban ekonomi dan bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Jangan hanya menghitung berapa besar penerimaan negara yang diperoleh, tetapi juga mengukur siapa yang paling terbebani oleh kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ia berharap Kementerian Keuangan dapat menjadikan analisis dampak gender sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usulkan Pembalut Gratis atau Bersubsidi bagi Kelompok Rentan
Rekomendasi ketiga adalah penyediaan produk menstruasi gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Ane menilai dukungan tersebut dapat diberikan melalui fasilitas publik yang mudah diakses perempuan, terutama kelompok dengan keterbatasan ekonomi.
“Misalnya melalui penyediaan pembalut gratis atau bersubsidi di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan fasilitas pelayanan sosial,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diprioritaskan bagi pelajar, perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan perempuan di wilayah terpencil yang menghadapi hambatan dalam memperoleh produk menstruasi.
Namun, Ane mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan menstruasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penyediaan pembalut.
“Negara juga harus menjamin ketersediaan air bersih, toilet yang layak, fasilitas sanitasi, informasi kesehatan menstruasi, serta akses terhadap produk menstruasi yang aman,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan yang menyeluruh diperlukan agar kebijakan tidak hanya meringankan pengeluaran, tetapi juga mendukung kesehatan dan martabat perempuan.
Minta Koordinasi Lintas Kementerian dan Pelibatan Perempuan
Rekomendasi keempat yang disampaikan Ane adalah penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan keterjangkauan produk menstruasi.
Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah perlu membangun agenda bersama agar kebijakan perpajakan sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan reproduksi.
Sementara itu, rekomendasi kelima adalah melibatkan organisasi perempuan dan kelompok terdampak secara langsung dalam proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan.
“Jangan sampai kebijakan tentang kebutuhan perempuan dirumuskan tanpa mendengarkan pengalaman perempuan sendiri,” tegasnya.
Ane menilai pengalaman perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan pelajar dapat memberikan gambaran mengenai hambatan yang mereka hadapi dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Masukan dari kelompok tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat.
Keadilan Gender dan Penerimaan Negara Harus Berjalan Beriringan
Ane menegaskan bahwa evaluasi PPN pembalut tidak perlu dipandang sebagai pertentangan antara perlindungan kebutuhan perempuan dan kepentingan penerimaan negara.
Menurutnya, pemerintah tetap dapat mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sambil memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak membebani kelompok tertentu secara tidak proporsional.
“Saya kira pemerintah tidak perlu mempertentangkan keadilan gender dengan kepentingan penerimaan negara. Yang diperlukan adalah keberanian untuk mengevaluasi desain kebijakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keadilan tidak selalu berarti menerapkan aturan yang sama kepada seluruh masyarakat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi, sosial, dan kebutuhan biologis setiap kelompok.
“Negara yang adil bukan negara yang sekadar memperlakukan semua orang dengan aturan yang sama, melainkan negara yang mampu memahami perbedaan kebutuhan dan memastikan tidak ada kelompok yang menanggung beban ketidakadilan secara tidak proporsional,” katanya.
Ane berharap polemik PPN pembalut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perspektif gender dalam kebijakan fiskal Indonesia.
Menurutnya, sistem perpajakan yang berkeadilan harus mampu menjaga kepentingan penerimaan negara sekaligus mendukung pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat. (lsi)
Sumber : Humas Umy






