Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Pekerja MBG SPPG Langkat Disomasi Rumah Sakit Pasca-Kecelakaan

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Medan – Nasib malang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, seorang pekerja MBG di SPPG Langkat, Sumatera Utara. Setelah mengalami kecelakaan kerja yang berat dan berjuang untuk sembuh, ia kini harus menghadapi tekanan hukum. Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan melayangkan surat somasi kepada Sri Rahayu karena adanya sisa biaya pengobatan yang belum dilunasi.

Menurut Rama Abang Kandung Sri Rahayu telah dirawat intensif sejak 11 Maret 2026 dengan total biaya perawatan yang sangat fantastis, mencapai Rp1.055.304.970 (lebih dari Rp1 miliar). Ironisnya, ujar Rama.

Rama menjelaskan adiknya yang mengalami kecelakaan kerja ternyata tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja. Selain itu, pihak BGN serta Yayasan Mitra SPPG terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas musibah yang menimpa korban, tutur Rama.

Selain itu Kata Rama Pihak keluarga Sri Rahayu telah menunjukkan iktikad baik yang luar biasa dengan menjual harta benda mereka, termasuk mobil, demi menutupi biaya rumah sakit. Dari hasil penjualan tersebut, keluarga berhasil menyetor uang sebesar Rp431.500.000, ditambah potongan diskon dari rumah sakit sebesar Rp184.082.869. Namun, pengorbanan tersebut belum cukup. Keluarga kami selaku Korban masih dituntut untuk melunasi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp439.722.101, dan sekarang menerima surat somasi bernomor 27/BD/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum RS Mitra Medika Premiere, Budi Dharma, S.H. & Partners, dimana Sri Rahayu dipaksa dan diberikan tenggat waktu hingga 16 September 2026 untuk melunasi sisa tagihan sebesar Rp. 439.722.101 tersebut. Jika tidak terpenuhi, pihak rumah sakit mengancam akan melakukan upaya hukum lanjutan, ujar Rama.

Lebih tragisnya menurut Rama korban Saat ini, Sri Rahayu masih tertahan di ruang perawatan Lantai 18, Kamar 1816, RS Mitra Medika Premiere karena tidak melunasi biaya pengobatan sehingga biaya pengobatan bertambah terus dan korban mendapatkan tekanan dari pihak rumah sakit untuk segera melunasi tagihan tersebut.

Negara Abai: Hanya Sebatas Saling Kirim Surat

Komite Pemantau MBG selaku pendamping keluarga korban mengatakan perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh Sdr. Sri Rahayu Adiningsih telah diadukan berbagai instansi tertinggi negara. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, serta pihak BGN. Namun sangat disayangkan, seluruh instansi tersebut hanya merespons sebatas berkirim surat tanpa ada tindakan konkret di lapangan.

Menurut KP MBG Seluruh pembantu presiden terkesan diam dan tidak ada yang bergerak untuk membantu secara nyata atas penderitaan yang dialami oleh Sri Rahayu Adiningsih sebagai rakyat indonesia. Kondisi ini membuat keluarga merasa seolah-olah Indonesia tidak memiliki Presiden karena negara tidak hadir saat dibutuhkan rakyatnya padahal secara konstitusi, adalah kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dan berkewajiban memenuhi hak atas kesehatan.

Desakan Terhadap Rumah Sakit dan BGN

Menurut KP MBG sangat menyayangkan sikap kaku dari RS Mitra Medika Premiere yang terus menekan korban. Seharusnya, pihak rumah sakit dapat melihat permasalahan ini secara lebih bijak. Berdasarkan aturan perundang-undangan, setiap rumah sakit memiliki fungsi sosial yang wajib dijalankan, terutama dalam menghadapi kasus kemanusiaan dan jaminan ketenagakerjaan yang bermasalah seperti ini.

KP MBG menegaskan sikapnya akan memperjuangkan perkara kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih tidak akan menyerah. KP MBG akan terus berjuang dan bergerak maju untuk menagih tanggung jawab negara melalui BGN agar segera menjalankan kewajibannya: menanggung seluruh biaya pengobatan pekerja MBG yang mengalami kecelakaan tragis saat hendak berangkat bekerja demi program negara, tegas KP MBG.***

Berita Terkait

Gus Irawan Jadi Ketua HKTI Sumut 2026 – 2031: Ajak Kader Jadi Fasilitator Petani Dengan Pemerintah
Gerindra Sumut Minta Kader Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo
Sugiat Santoso: Kritik Bukan Ancaman, tapi Pilar Demokrasi
Hardika Yanta Sinuraya Terima Mandat, Siap Pimpin Markas cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Rayakan HUT RI, Sugiat Tekankan Peran Kader Gerindra Sumut Songsong Indonesia Emas
Pelatihan Sawit LPP Agro Dorong Pekebun Tingkatkan Produktivitas
Musda WALUBI Sumut Tetapkan Bunda Yin sebagai Ketua Periode 2026–2031
Perkuat Budaya Hidup Sehat, IGORNAS Sumut dan ASICS Uji Kebugaran 300 Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:26 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Pekerja MBG SPPG Langkat Disomasi Rumah Sakit Pasca-Kecelakaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:24 WIB

Gus Irawan Jadi Ketua HKTI Sumut 2026 – 2031: Ajak Kader Jadi Fasilitator Petani Dengan Pemerintah

Senin, 7 September 2026 - 16:54 WIB

Gerindra Sumut Minta Kader Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Sugiat Santoso: Kritik Bukan Ancaman, tapi Pilar Demokrasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Hardika Yanta Sinuraya Terima Mandat, Siap Pimpin Markas cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Berita Terbaru

Nasional

Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:31 WIB