Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.

Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000

  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000

  • SIM D, SIM D1: Rp30.000

Tarif Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

Biaya Tambahan Wajib

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.

Syarat Pembuatan SIM Baru

  1. Usia minimal 17 tahun

  2. Pas foto

  3. KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP

Alur Pembuatan SIM

  1. Mengisi formulir permohonan

  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

  3. Mengikuti tes kesehatan

  4. Mengikuti psikotest

  5. Mengikuti ujian teori

  6. Jika lulus teori, lanjut ujian praktik

  7. SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti cek psikologi

  • Bukti pembayaran

Perpanjangan Online

Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)

Berita Terkait

PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia
BAZNAS Dirikan 21 Pos Mudik untuk Layani Pemudik Selama Lebaran 2026
Serah Terima Jabatan BAZNAS RI, Sodik Mudjahid Siap Lanjutkan Program Kepengurusan Sebelumnya
Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia, Bima Amsterdam Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ramadan 1447 H, Pemerintah Salurkan Bansos Keagamaan bagi 3 Juta Warga Miskin
Ditjen Imigrasi Siaga di Bandara Usai Penutupan Wilayah Udara Sejumlah Negara Timur Tengah
Menteri Iftitah Dorong Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi melalui Program CSR
Program GoMudik 2026 Dilepas Menko AHY, Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:45 WIB

PERADI Profesional dan Pembaruan Etika Profesi Advokat di Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

BAZNAS Dirikan 21 Pos Mudik untuk Layani Pemudik Selama Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:57 WIB

Serah Terima Jabatan BAZNAS RI, Sodik Mudjahid Siap Lanjutkan Program Kepengurusan Sebelumnya

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia, Bima Amsterdam Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:19 WIB

Ramadan 1447 H, Pemerintah Salurkan Bansos Keagamaan bagi 3 Juta Warga Miskin

Berita Terbaru