JOGJAOKE.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.
Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025
-
SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000
-
SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000
-
SIM D, SIM D1: Rp30.000
Tarif Pembuatan SIM Baru
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM B I: Rp120.000
-
SIM B II: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
-
SIM C I: Rp100.000
-
SIM C II: Rp100.000
-
SIM D: Rp50.000
-
SIM D I: Rp50.000
Biaya Tambahan Wajib
-
Tes kesehatan: Rp35.000
-
Asuransi: Rp50.000
-
Tes psikologi: hingga Rp100.000
Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.
Syarat Pembuatan SIM Baru
-
Usia minimal 17 tahun
-
Pas foto
-
KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Alur Pembuatan SIM
-
Mengisi formulir permohonan
-
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
-
Mengikuti tes kesehatan
-
Mengikuti psikotest
-
Mengikuti ujian teori
-
Jika lulus teori, lanjut ujian praktik
-
SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik
Syarat Perpanjangan SIM
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti cek psikologi
-
Bukti pembayaran
Perpanjangan Online
Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:
-
Situs resmi Korlantas Polri: sim.korlantas.polri.go/devregi
-
Aplikasi SINAR di Playstore
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)