JOGJAOKE.COM, Jogja – SPBU Mijahan, Gunungkidul, akhirnya meminta maaf setelah menolak ambulans berpelat merah mengisi Pertalite. Pengawas mengakui operator salah menjalankan prosedur pelayanan.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Mijahan, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (24/10/2026), hingga memicu evaluasi internal manajemen.
Pengawas SPBU Mijahan, Untoro, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang menghambat pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan operasional tersebut.
”Kami minta maaf, pihak kami yang salah. Operator kami yang tidak melakukan SOP dengan benar,” ujar Untoro menjelaskan kesalahan pelayanan tersebut.
Untoro menyebut insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman operator yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan pengecualian BBM bersubsidi bagi kendaraan pelayanan publik.
Menurutnya, operator belum memahami aturan yang berlaku sehingga ambulans berpelat merah mengalami penolakan ketika hendak mengisi Pertalite di SPBU Mijahan.
Pihak manajemen mengakui persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan internal, insiden serupa tercatat sudah berlangsung sebanyak dua kali.
”Kami minta maaf,” tegas Untoro, mewakili pihak SPBU Mijahan. Ia mengakui kesalahan operator menjadi penyebab penolakan ambulans dalam peristiwa tersebut.
Permintaan maaf itu menjadi bentuk tanggung jawab manajemen atas kekeliruan pelayanan. Pihak SPBU berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh petugas.
Manajemen menegaskan evaluasi menyeluruh diperlukan agar setiap operator memahami prosedur pengisian BBM, termasuk ketentuan khusus bagi kendaraan operasional pelayanan publik.
Langkah evaluasi tersebut diharapkan mencegah kesalahpahaman serupa terulang. Petugas juga perlu memahami ketentuan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menghambat pelayanan kemanusiaan.
Ambulans memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Karena itu, pelayanan terhadap kendaraan operasional tersebut perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pihak SPBU berharap seluruh operator lebih cermat memahami aturan, sehingga tidak kembali terjadi penolakan akibat ketidaktahuan mengenai prosedur pengecualian pengisian BBM.
Manajemen juga menaruh perhatian pada pentingnya standar pelayanan. Pemahaman yang tepat diharapkan membuat petugas mampu menjalankan tugas tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
”Kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh operator,” demikian inti penegasan manajemen terkait perbaikan pelayanan di SPBU Mijahan.
Evaluasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman petugas mengenai aturan pengisian BBM bersubsidi, terutama ketika melayani kendaraan yang digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan pembenahan prosedur, manajemen ingin memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi. Pelayanan pengisian BBM diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Pihak SPBU Mijahan menegaskan pentingnya mencegah hambatan pelayanan bagi relawan ambulans. Kendaraan tersebut dibutuhkan untuk mendukung tugas kemanusiaan dalam berbagai situasi darurat.
Permintaan maaf Untoro menjadi pengakuan atas kesalahan pelayanan yang terjadi. Kini, evaluasi internal diharapkan memastikan operator lebih memahami prosedur dan ketentuan berlaku.
Manajemen berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh petugas, sehingga pelayanan kepada kendaraan operasional publik berlangsung lebih baik tanpa menghambat tugas kemanusiaan.(waw)






