Pria Eksibisionis Ditangkap Warga Jogja, Celana Sengaja Dilubangi

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Aksi seorang pria berinisial W (55) di Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, berakhir setelah warga bergerak cepat mengamankannya, Jumat (23/10/2026) malam. Pria tersebut diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.
‎
‎Korban merupakan perempuan berusia 26 tahun yang sedang berjalan kaki bersama temannya di trotoar. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.50 WIB, ketika suasana kawasan masih ramai aktivitas masyarakat.
‎
‎Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya melintasi trotoar. Pelaku berada di atas sepeda motor ketika melakukan aksi tersebut.
‎
‎“Pelaku menunjukkan kelaminnya ke korban serta menatap mata korban,” kata Dani saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
‎
‎Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, yang kemudian berinisiatif menghentikan pelaku sebelum situasi berkembang lebih jauh.
‎
‎“Melihat hal tersebut korban berteriak dan kemudian warga masyarakat di sekitar lokasi mengamankan pelaku,” ujar Dani.
‎
‎Warga selanjutnya menghubungi polisi untuk menangani kejadian tersebut. Pelaku kemudian diserahkan kepada personel Polsek Gondokusuman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Di hadapan polisi, W mengakui perbuatannya. Penyidik lalu mendalami kejadian tersebut untuk memastikan tindakan yang dilakukan pelaku serta mengumpulkan bukti pendukung.
‎
‎“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapat fakta bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pornografi di muka umum,” ucap Dani.
‎
‎Informasi mengenai penangkapan ini juga memuat sejumlah fakta terkait dugaan modus pelaku. Salah satunya, W disebut sengaja melubangi celananya untuk memudahkan tindakan tersebut.
‎
‎Pria yang diketahui bekerja sebagai kuli proyek itu diduga menyiapkan cara khusus sebelum melancarkan aksinya. Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami penyidik.
‎
‎Fakta lainnya, pelaku disebut sempat berteriak “maling” ketika korban berusaha menahannya dengan memegang tas miliknya. Teriakan itu diduga sebagai upaya membalikkan keadaan.
‎
‎Pelaku juga disebut mengaku merasa puas ketika berhasil mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan publik. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, ia sempat tertawa saat beraksi.
‎
‎Meski demikian, seluruh keterangan mengenai modus dan motif tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diuji melalui pemeriksaan kepolisian.
‎
‎Kesigapan warga menjadi faktor penting dalam mengamankan pelaku. Setelah kejadian, masyarakat menyerahkannya kepada petugas agar penanganan dilakukan melalui jalur hukum.
‎
‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyelidikan. Barang tersebut meliputi celana dalam biru, kaus abu-abu, tas selempang cokelat, sepasang sandal, dan helm abu-abu.
‎
‎Selain barang-barang tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa di Jalan Cik Di Tiro.
‎
‎Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Polresta Yogyakarta. Penyidik mendalami keterangan pelaku dan saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.
‎
‎W kini disebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
‎
‎Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan perkara sebagaimana disampaikan dalam informasi kasus. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara, sesuai penerapan ketentuan hukum terkait.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya respons cepat masyarakat ketika menyaksikan dugaan pelecehan di ruang publik. Korban berhak memperoleh perlindungan, sementara penanganan pelaku harus mengikuti proses hukum.
‎
‎Polisi diharapkan menuntaskan penyelidikan secara profesional, termasuk mendalami keterangan korban, saksi, serta barang bukti. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang terungkap.(waw)

Berita Terkait

Sarkemfest Sulap Selasar Stasiun Yogyakarta Jadi Pusat Budaya
Mahasaba Purbakala Nusantara Gaspol, Siapkan Festival Kebudayaan Generasi Muda
Bupati Harda Kukuhkan KISS, Targetkan Senam Merata di Sleman
Wabup Sleman Apresiasi 56 Wisudawan Beasiswa Pintar, Rayhan Langsung Kerja
SPBU Mijahan Tolak Ambulans Isi Pertalite, Pengawas Akhirnya Minta Maaf
Riset Tujuh Bulan, DARWISY Ungkap Tantangan Menghidupkan Masa Kecil Ahmad Dahlan
DARWISY Bongkar Masa Kecil Ahmad Dahlan, Sisi Lain Sang Pendiri Muhammadiyah Terungkap
Aktivis Yogya Gedor Titik Nol, Desak Hutan Diselamatkan dari Eksploitasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Sarkemfest Sulap Selasar Stasiun Yogyakarta Jadi Pusat Budaya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Mahasaba Purbakala Nusantara Gaspol, Siapkan Festival Kebudayaan Generasi Muda

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Bupati Harda Kukuhkan KISS, Targetkan Senam Merata di Sleman

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Wabup Sleman Apresiasi 56 Wisudawan Beasiswa Pintar, Rayhan Langsung Kerja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pria Eksibisionis Ditangkap Warga Jogja, Celana Sengaja Dilubangi

Berita Terbaru

Yogyakarta

Sarkemfest Sulap Selasar Stasiun Yogyakarta Jadi Pusat Budaya

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:19 WIB

Yogyakarta

Bupati Harda Kukuhkan KISS, Targetkan Senam Merata di Sleman

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:04 WIB