JOGJAOKE.COM, Jogja – Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Santoso, menyampaikan keprihatinan serius terkait sistem rekrutmen dan status hubungan kerja tenaga lapangan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan para pekerja.
“Kami melihat ada persoalan mendasar yang harus segera dievaluasi,” tegasnya Senin (6/4/2026).
Menurut Santoso, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mengungkapkan, sekitar 19 pekerja Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya menerima THR sebesar Rp500.000, sementara 24 pekerja Satgas Trotoar menerima Rp700.000.
“Nilai ini jauh dari ketentuan normatif yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Dinas PUPKP melalui Kepala Dinas, Umi, menyebut pekerja PJU berstatus tenaga swakelola sehingga tidak tersedia anggaran THR.
Sementara itu, pekerja Satgas Trotoar disebut sebagai tenaga kontrak berbasis output pekerjaan.
“Artinya, mereka tidak dihitung seperti pekerja formal lainnya,” kata Santoso menirukan penjelasan dinas.
Namun, Santoso menilai alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 36 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
“Setiap pekerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, berhak atas THR secara proporsional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi praktik “disguised employment” atau penyamaran hubungan kerja untuk menghindari kewajiban hukum.
Santoso mendesak Pemkot Yogyakarta segera melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan THR secara layak, serta melibatkan pengawas ketenagakerjaan.
“Pekerja adalah rakyat yang harus dilindungi, bukan justru dipinggirkan,” pungkasnya. (waw)






