Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan sebagai justice collaborator telah disampaikan kliennya kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026). Keterangan tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Krisna, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) untuk mengajukan permohonan status justice collaborator bagi Sony.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin memberikan keterangan secara utuh mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi MBG. Sony juga ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang atau menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Krisna menuturkan, selama proses penyidikan kliennya kerap dikaitkan sebagai pihak yang memperjualbelikan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan Sony, tuduhan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena ia mengaku berada dalam tekanan dari pihak lain yang memiliki pengaruh.

Menurut dia, Sony berencana menyampaikan secara langsung dalam persidangan mengenai pihak-pihak yang disebutnya memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Kuasa hukum itu juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang akan diungkap kliennya pada proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut terdapat sejumlah tokoh yang akan dijelaskan Sony ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Krisna menambahkan, dirinya terus mendampingi Sony sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini masih didalami Kejaksaan Agung. (ihd)

Berita Terkait

AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi
Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi
Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global
SIRD Seri ke-100 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Pengetahuan Sosial dan Keberlanjutan
Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.
Mentrans Iftitah Ajak Optimalkan Komoditas Unggulan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Rindekraf Jadi Fondasi Kemenekraf Wujudkan Ekraf Inklusif Lewat Kolaborasi Heksaheliks
Rindekraf 2026–2045 Percepat Pengembangan Potensi Daerah Berbasis Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

AHY Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Spanyol Vs Prancis, Ratusan Driver Ojol Padati Lokasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Presisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jalin Kolaborasi Internasional, PTIK dan Dr. Nikita Kuklin Bahas Isu Keamanan Global

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:43 WIB

SIRD Seri ke-100 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Pengetahuan Sosial dan Keberlanjutan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kawal RUU HPI, PERADI Profesional Dorong Kepastian Hukum Transaksi Global.

Berita Terbaru