Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan dan LMK Selmi Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

JOGJAOKE.COM, Denpasar — Sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang cabang Mie Gacoan di Bali, resmi berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta pada 8 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Teguh Widodo, menjelaskan, kesepakatan itu dicapai setelah proses penyidikan berlangsung. “Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dan LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Teguh di Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Dalam perjanjian itu, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sesuai kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK Selmi mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima. Selanjutnya, sebagai pelapor, LMK Selmi mencabut laporan polisi pada 8 Agustus 2025.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pencabutan laporan dapat dilakukan apabila kasus termasuk delik aduan. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut tindak pidana royalti musik masuk kategori tersebut. Polda Bali kemudian menghentikan penyidikan perkara itu berdasarkan kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru