Seleksi Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Dibuka, Kemenag Dorong Tata Kelola Transparan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

JOGJAOKE.COM, Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI. Pendaftaran terbuka untuk umum hingga 10 Mei 2026.

MTQ Nassional XXXI akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seleksi terbuka ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam mendorong reformasi tata kelola MTQ nasional, khususnya pada aspek perhakiman. Tujuannya, agar proses seleksi dewan hakim semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus merespons tuntutan publik akan penyelenggaraan MTQ yang lebih terbuka dan kredibel.

Menurut Abu Rokhmad, Dewan Hakim memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas, objektivitas, dan kredibilitas MTQ sebagai ajang nasional. “Perhakiman adalah jantung integritas MTQ. Karena itu, proses rekrutmen Dewan Hakim harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” tegasnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Rekrutmen Terbuka dan Partisipatif

Kementerian Agama memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) , Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:

1. Surat rekomendasi lembaga pengusul

2. Surat keterangan sehat

3. Sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan

4. Sertifikat pelatihan Dewan Hakim

5. Sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan

6. Sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada)

7. Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ

Sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam, seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.

Berbasis Sistem dan Tahapan Seleksi Terukur

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi:

  • Verifikasi administrasi
  • Penilaian kompetensi dan rekam jejak
  • Penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.

Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan mengklik: Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional 2026

Komitmen Reformasi Tata Kelola MTQ

Langkah rekrutmen terbuka ini menandai arah baru penyelenggaraan MTQ yang lebih modern dan kredibel, dengan prinsip:

  • Transparansi dalam proses seleksi
  • Objektivitas dalam penilaian
  • Profesionalitas Dewan Hakim
  • Akuntabilitas kepada publik

Kementerian Agama menegaskan bahwa daftar Dewan Hakim terpilih akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“MTQ tidak hanya tentang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah,” jelas Abu Rokhmad.

Dengan langkah ini, diharapkan MTQ Nasional tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi rujukan praktik tata kelola kegiatan keagamaan yang transparan, profesional, dan berintegritas.(rel)

Sumber : Humas kemenag

Berita Terkait

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers
Liga Santri dan Piala Asia Jadi Target, KSMI Percayakan Posisi Waketum kepada Tundra Meliala
Kasus Haji Ilegal Rugikan Ratusan Korban hingga Rp30 Miliar, Bareskrim Didesak Bertindak
Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital
Semarak Merah Putih BRI Padukan Nasionalisme dan Kepedulian bagi Korban Gempa NTT
Wawali Harris Bobihoe Titip Pesan kepada Kontingen Jamnas Gorontalo: Jaga Nama Baik Daerah
Gubernur Andra Soni Terima Bakti Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Award 2026
Sidang Perlawanan Gabriel Lumbantoruan, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan PN Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:53 WIB

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Liga Santri dan Piala Asia Jadi Target, KSMI Percayakan Posisi Waketum kepada Tundra Meliala

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Kasus Haji Ilegal Rugikan Ratusan Korban hingga Rp30 Miliar, Bareskrim Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Kolaborasi RRI-SMSI: Menjaga Kedaulatan Informasi di Ruang Digital

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Semarak Merah Putih BRI Padukan Nasionalisme dan Kepedulian bagi Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

OPINI

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:57 WIB

Yogyakarta

Penumpang KAI Daop 6 Naik 23 Persen saat Libur Maulid Nabi

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:25 WIB

Yogyakarta

GPM Gunungkidul Rawat Tradisi, Bumikan Marhaenisme Rakyat di Petir

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:55 WIB