Sampah Piyungan Menumpuk, Pembangunan PSEL DIY Masih Tunggu Kepastian

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Piyungan, Bantul, DIY. (Joke)

TPA Piyungan, Bantul, DIY. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kepastian. Regulasi baru serta penetapan lokasi menjadi kunci sebelum proyek strategis ini bisa berjalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta kementerian terkait.

“Saat ini masih tahap persiapan dan menunggu peraturan presiden baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Dalam perpres baru, Yogyakarta bersama beberapa kota lain akan ditetapkan sebagai daerah prioritas pembangunan PSEL.

Namun, lokasi pasti belum ditentukan. Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan menjadi salah satu opsi dengan ketersediaan lahan sekitar 5–6 hektar.

PSEL yang direncanakan di Yogyakarta ditargetkan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dari Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.

Proyek ini akan dilaksanakan pemerintah pusat, sementara desain dan anggaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Estimasi anggaran belum ada. Tahun ini diharapkan persiapan penentuan lokasi dan perizinan bisa selesai,” tambah Kusno.

Pembangunan PSEL diharapkan memberi solusi permanen atas persoalan menumpuknya sampah di TPA Piyungan yang kerap memicu keluhan warga. (ihd)

Berita Terkait

Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan
Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana
Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:59 WIB

Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan

Senin, 7 September 2026 - 14:35 WIB

Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Berita Terbaru

Bandung

KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:05 WIB