“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang secara tegas menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fii sabilillah, dan ibnu sabil (musafir). Menurut dia, ketentuan tersebut bersifat normatif dan tidak dapat ditafsirkan di luar koridor syariah.
“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat kepada yang tidak berhak,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Thobib menjelaskan, ketentuan mengenai pendistribusian zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Adapun Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata Thobib.
Ia menambahkan, tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran.
“Kinerja pengelola zakat juga diaudit auditor independen secara berkala. Ini untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Thobib. (ihd)