Rujuk QS At-Taubah Ayat 60, Nasaruddin Umar Ingatkan Prioritas Hak Mustahik

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dana zakat tidak boleh digunakan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berita Terkait

Temuan RISE: Warga Rawan Bencana Air Tangguh Jangka Pendek, Rentan dalam Jangka Panjang
Hoaks Sertifikasi Halal dan Data Pribadi Mengemuka, Publik Diminta Tak Reaktif Soal ART
Perkuat Kedaulatan Digital, Agus Harimurti Yudhoyono Dorong Kolaborasi Nasional Keamanan Siber
PDIP Bongkar Fakta Dana MBG, Singgung Anggaran Pendidikan
Komisi IV DPR RI Akan Cermati Komitmen Impor Beras dalam Kerangka Perdagangan Bilateral
Program Transmigrasi Patriot Disiapkan Dukung Pengembangan Industri Perikanan di Papua
Ketahanan Air Fondasi Pertahanan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Lintas Sektor Tinggalkan Pendekatan Silo
Firdaus: Keputusan Sikap SMSI Akan Ditetapkan dalam Rapimnas

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:07 WIB

Temuan RISE: Warga Rawan Bencana Air Tangguh Jangka Pendek, Rentan dalam Jangka Panjang

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:49 WIB

Hoaks Sertifikasi Halal dan Data Pribadi Mengemuka, Publik Diminta Tak Reaktif Soal ART

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:49 WIB

Rujuk QS At-Taubah Ayat 60, Nasaruddin Umar Ingatkan Prioritas Hak Mustahik

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:25 WIB

Perkuat Kedaulatan Digital, Agus Harimurti Yudhoyono Dorong Kolaborasi Nasional Keamanan Siber

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:04 WIB

PDIP Bongkar Fakta Dana MBG, Singgung Anggaran Pendidikan

Berita Terbaru