PDIP Bongkar Fakta Dana MBG, Singgung Anggaran Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara dan meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan dinilai simpang siur.
‎
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja negara, bukan dari sektor pendidikan.
‎
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat terkait sumber pendanaan tersebut.
‎
Ia menyebut rujukan itu tertuang dalam dokumen resmi negara, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026.
‎
“Klarifikasi ini penting karena banyak kader partai, mulai dari DPD, DPC hingga masyarakat umum, mempertanyakan asal-usul anggaran MBG,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
‎
Menurut Esti, kebingungan publik muncul akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan pejabat yang belum menjelaskan secara utuh duduk persoalannya.
‎
Ia mengingatkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan murni untuk pendidikan.
‎
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.
‎
Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.
‎
Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG lahir murni dari efisiensi kementerian/lembaga.
‎
Ia meminta publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
‎
“Dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
‎
Bahkan di Perpres, tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Adian.

(waw)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan
Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Penguatan Pendidikan Antikorupsi, Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPK
Kemnaker Buka PVN 2026 Batch 6, Pendaftaran 1–14 Oktober
Setelah 8 Tahun, Gloria Jessica dan Ade Govinda Tutup Penantian Lewat Album “Blue.”
Wamenaker Tegaskan Pelindungan Peserta Harus Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WIB

KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Penguatan Pendidikan Antikorupsi, Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPK

Berita Terbaru

Yogyakarta

Bupati Harda Kiswaya Lantik Lima Lurah Hasil PAW di Sleman

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:27 WIB