PDIP Bongkar Fakta Dana MBG, Singgung Anggaran Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara dan meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan dinilai simpang siur.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja negara, bukan dari sektor pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat terkait sumber pendanaan tersebut.

Ia menyebut rujukan itu tertuang dalam dokumen resmi negara, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026.

“Klarifikasi ini penting karena banyak kader partai, mulai dari DPD, DPC hingga masyarakat umum, mempertanyakan asal-usul anggaran MBG,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Esti, kebingungan publik muncul akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan pejabat yang belum menjelaskan secara utuh duduk persoalannya.

Ia mengingatkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan murni untuk pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.

Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.

Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG lahir murni dari efisiensi kementerian/lembaga.

Ia meminta publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

“Dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Bahkan di Perpres, tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Adian.

(waw)

Berita Terkait

Soroti Legalitas BOP, Wanda Hamidah Dorong Indonesia Keluar dari Forum Internasional Tersebut
Albertus: Misinformation, Disinformation, dan Malinformation Ancaman Serius Ekosistem Informasi
Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA untuk Revitalisasi Layanan
PERADI Profesional Resmi Berdiri, Diiringi Santunan 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa
Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar
Komisi III DPR RI Desak Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
PWI Laskar Sabilillah Dukung Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri
Program Emak-Emak Matic dan GenMatic Dorong Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:37 WIB

Soroti Legalitas BOP, Wanda Hamidah Dorong Indonesia Keluar dari Forum Internasional Tersebut

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:13 WIB

Albertus: Misinformation, Disinformation, dan Malinformation Ancaman Serius Ekosistem Informasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kemenag dan Pemprov DKI Bahas Percepatan Hibah Lahan KUA untuk Revitalisasi Layanan

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:26 WIB

PERADI Profesional Resmi Berdiri, Diiringi Santunan 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar

Berita Terbaru