JOGJAOKE.COM, Ketidakpastian membayangi rencana revisi Undang-Undang Pemilu menyusul belum adanya kejelasan pembahasan di tingkat legislatif. Hingga saat ini, proses revisi masih tertahan di internal Komisi II DPR RI dan belum memasuki tahap pembahasan intensif. Padahal, koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar regulasi ini rampung sebelum tenggat waktu pada Agustus 2026.
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah gagasan penetapan ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi di DPR, yakni sebesar 13 kursi. Usulan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna meminimalisir banyaknya suara rakyat yang terbuang dalam pemilu sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda politik rutin. Ia menilai, sistem pemilu Indonesia saat ini mengandung persoalan mendasar yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Menurut Ridho, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai problem justru semakin menguat, mulai dari praktik politik uang, relasi patronase, hingga beban teknis penyelenggaraan yang kompleks.
“Proporsional terbuka yang kita gunakan saat ini cenderung mendorong kontestasi yang terlalu liberal. Ini membuka ruang transaksi antara kandidat dan pemilih, yang pada akhirnya merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem tersebut tidak hanya berdampak pada proses pemilu, tetapi juga membentuk perilaku politik masyarakat yang semakin pragmatis. Pemilih cenderung menentukan pilihan berdasarkan insentif jangka pendek, bukan pada kapasitas atau gagasan kandidat.
Evaluasi Sistemik, Bukan Tambal Sulam
Ridho menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif. Ia mengkritik pendekatan parsial yang hanya menyentuh aspek teknis tanpa menyentuh akar persoalan.
“Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu kita. Kalau hanya tambal sulam, problem yang sama akan terus berulang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa waktu pembahasan revisi yang semakin sempit berpotensi menurunkan kualitas regulasi. Idealnya, revisi sudah dimulai sejak 2024 atau 2025 agar tidak terburu-buru menjelang tenggat 2026.
Ambang Batas Parlemen Perlu Diperbaiki
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ). Ridho menilai angka ambang batas yang terlalu tinggi berisiko menghilangkan banyak suara pemilih.
“Ambang batas tetap perlu, tapi jangan terlalu besar. Kalau terlalu tinggi, banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Ia mengusulkan ambang batas ideal berada pada kisaran 2,5 hingga 3 persen. Menurutnya, angka tersebut lebih proporsional untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem multipartai dan keterwakilan politik.
Tawarkan Sistem Jalan Tengah
Sebagai solusi, Ridho menawarkan konsep moderate list proportional representation , yaitu sistem yang menggabungkan kekuatan partai dan kualitas individu kandidat. Model ini dinilai sebagai jalan tengah antara sistem proporsional tertutup yang menitikberatkan pada partai, dan sistem terbuka yang terlalu menonjolkan figur.
“Harus ada keseimbangan. Partai tetap penting untuk kaderisasi, tapi pemilih juga harus punya ruang untuk menilai kualitas kandidat,” ujarnya.
Selain itu, Ridho juga mengusulkan pemisahan pemilu menjadi dua tahap, yakni Pemilu Serentak Nasional (PSN) dan Pemilu Serentak Lokal (PSL) dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Menurutnya, skema ini dapat mengurangi beban teknis yang selama ini terlalu berat, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Di aspek teknis, ia merekomendasikan penggunaan metode S ainte-Laguë murni dalam pembagian kursi. Metode ini dinilai lebih adil dibandingkan metode lain karena menghasilkan distribusi kursi yang lebih proporsional.
Ridho menegaskan bahwa revisi UU Pemilu 2026 merupakan momentum penting dalam menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.
“Ini bukan sekadar soal undang-undang, tapi soal bagaimana kita menjaga kualitas demokrasi agar tetap substantif, bukan sekadar prosedural,” pungkasnya. (lsi)
Sumber : Humas umy






